BOGOR TODAY – Polisi periksa tiga orang pengelola, satu diantaranya operator alat berat pengeruk tanah (Escavator) terkait galian liar di Desa Bendungan, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor, Selasa (14/7/2020). Sementara, pemilik proyek yang sempat disegel kepolisian sektor Jonggol karena tak memiliki izin dan dokumen operasional masih belum diketahui keberadaanya. Kapolsek Jonggol, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Agus Hidayat mengatakan, pihaknya masih melakukan pemeriksaan untuk mengetahui siapa pemilik galian tersebut.
BACA JUGA :  Menu Makan Spesial dengan Nasi Goreng Kari Cumi yang Lezat dan Sedap
============================================================
============================================================
============================================================