20140121_183803_tri-rismaharini-konsultasi-ke-kpkSURABAYA TODAY – Partai Demokrasi Indone­sia Perjuangan (PDIP) kembali merekomendasi­kan calon inkumben, yaitu Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini berpasangan dengan Wakil Wali Kota Surabaya Whisnu Sakti Buana dalam pe­milihan Wali Kota Surabaya pada 9 Desember 2015 mendatang.

Rekomendasi resmi itu di­bacakan langsung oleh Ketua Dewan Pimpinan Daerah PDIP Jawa Timur, Kus­nadi, dalam Rapat Kerja Cabang Khusu s (Rakercabsus) PDIP Kota Surabaya, di Gedung Wanita, Jalan Kalibokor Surabaya, Rabu, 8 Juli 2015.

“DPP PDI Perjuangan menetapkan saudari Dr Tri Rismaharini ST, MT untuk menjadi calon wali kota Surabaya dan saudara Whisnu Sakti Buana untuk menjadi calon wakil wali kota Surabaya periode 2015-2020,” kata Kusnadi membacakan rekomendasi DPP PDIP disambut tepuk tangan yang meriah seluruh hadirin.

BACA JUGA :  Puncak Arus Balik di Terminal Baranangsiang Diprediksi 15 April 2024

Rakercabsus yang digelar di Gedung Wanita Surabaya itu diikuti ribuan kader PDIP Kota Surabaya. Turut hadir dalam rapat tersebut Sekretaris Jenderal DPP PDIP, Hasto Kristianto serta pasangan calon inkumben, Risma dan Wisnu juga hadir.

Kusnadi mengatakan dipilihnya pasangan ini karena berbagai pertimbangan, termasuk melihat kondisi Kota Surabaya. Ia mengintruk­sikan kepada DPC PDIP Kota Surabaya untuk segera mendaftarkan pasangan calon yang telah direkomendasikannya kepada Komisi Pemilihan Umum Kota Surabaya. DPP, kata Kusnadi, juga menginstruksikan seluruh kader mendukung dan memilih pasangan calon.

BACA JUGA :  Bejat, Pria di Pandeglang Perkosa Gadis Disabilitas Hingga Hamil 6 Bulan

Usai pembacaan surat rekomendasi itu, selanjutnya Risma diberikan kartu tanda anggota yang dilakukan secara simbolis oleh Sekjen PDIP.

Pencalonan kembali Risma ter­bilang alot. Sebelumnya, hubun­gan Risma dan Wisma kurang harmonis sehingga sejumlah pengurus partai di tingkat kota enggan mendukung Risma kembali.

(Yuska Apitya/net)

============================================================
============================================================
============================================================