BOGOR TODAY – Sejumlah barang bukti terus dikumpulkan tim kuasa hukum Irianto dalam upaya membongkar kejanggalan atas tertangkapnya orang nomor dua di Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor. Iryanto diketahui dituding telah melakukan tindak pidana gratifikasi perizinan dua buah proyek di Kabupaten Bogor, yakni izin villa di kawasan Cisarua dan izin rumah sakit di wilayah Cibungbulang, Kabupaten Bogor. “Untuk rekaman Closed Circuit Television (CCTV) saya sudah berbicara dengan pengacara bahwa pihaknya sudah mengajukan surat permohonan data CCTV kepada Diskominfo ternyata jawaban dari dinas saat itu CCTV rusak dari sebelum kejadian itu,” ungkap Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Amanah Sejahtera (GAS), Iqbal belum lama ini. Tak puas sampai disitu, ia menegaskan bahwa tim kuasa hukum dalam waktu dekat bakal mengajukan surat permohonan kembali untuk menghadirkan ahli Information technology (IT) untuk memastikan bahwa CCTV tersebut rusak atau tidak. Terpisah, Pengacara Iryanto, Dinalara Sibutar Butar menilai penangkapan terhadap Iryanto patut diduga rekayasa. Karena menurut dia terdapat dua kejanggalan atas perkara tersebut.
BACA JUGA :  Resep Membuat Semur Daging dan Kentang untuk Menu Andalan Keluarga
============================================================
============================================================
============================================================