CIBINONG TODAY – Tim Pemantau Pemilihan Kepala Desa (Pilkades), menemukan sebanyak 1.027 pelanggaran dalam Pilkades serentak 2019 yang diikuti 273 desa di Kabupaten Bogor, beberapa waktu lalu.

Namun, Ketua Tim Pemantau Pilkades, Sofyan Sjaf mensinyalir masih banyak sekali pelanggaran yang terjadi dalam Pilkades. Akan tetapi tidak bisa masuk, karena payung hukum dalam Pilkades sangatlah lemah.

“Hasil temuan kita ada 1.027 pelanggaran. Tapi saya rasa masih banyak pelanggaran lainnya. Serangan fajar saya bilang itu pasti ada. Money politic di masa tenang, saya bilang itu ada. Tapi kemudian pelanggaran itu ternyata tidak ada payung hukumnya. Sehingga tidak bisa dikatakan pelanggaran, kecurangan karena memang tidak ada payung hukumnya,” jelas Sofian kepada wartawan, Kamis (5/12/2019).

BACA JUGA :  Ada Efek Jika Minum Kopi Setelah Makan Daging? Simak Ini

Di dalam kondisi itu, aturan yang ada saat ini di Kabupaten Bogor melalui Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 37 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pilkades, itu hanya mengatur dan memberikan sanksi kepada peserta yang melakukan pelanggaran di masa kampanye, tidak di masa tenang yakni masa rawan kampanye uang.

BACA JUGA :  Kunjungi 8 Tempat Wisata Pantai Dekat Jakarta Ini dengan Keluarga saat Libur Hari Raya

“Sehingga banyak sekali hal yang harus dievaluasi dalam Pilkades serentak 2019 kemarin, utamanya dalam hal payung hukum untuk mengatur jalannya proses demokrasi yang baik di Pilkades,” tegas Sofian.

Selain itu, Sofian menilai penyelenggaraan Pilkades kemarin itu tidak lah independen karena diselenggarakan oleh pemerintah.

============================================================
============================================================
============================================================