bambangsPembobolan ATM dengan menggunakan fasiltas teknologi berbasis komputer termasuk jenis kejahatan yang cukup pelik. Biasanya pelakunya sulit untuk dilacak, mengingat pelaku tindak pidana jenis ini memiliki keahlian tertentu.

BAMBANG SUDARSONO
Pemerhati Hukum dan HAM

Setidaknya ia mampu mengoperasikan fungsi perangkat elektronik dan jaringan komputer/ internet yang cukup ru­mit, seperti skimmer (alat pen­curi data nasabah yang dipasang di mulut ATM), spycamera ( ka­mera mata-mata), dan magnetic writer (alat tulis magnetik).

Penanggulangan kejahatan ini disamping memerlukan teknologi canggih untuk menja­min keamanan kartu ATM serta separangkat aturan yang mema­dai, diperlukan pula kepiawaian aparat penegak hukum dalam menguasai teknologi informasi terkini. Sebagai upaya untuk mencegah berulangnya kasus pembobolan ATM di beberapa negara maju Eropa, disamping telah diterapkan penggunaan kartu ATM berbasis chip, juga dilengkapi teknologi yang lebih memadai berupa bio-metric fin­ger print scanner. Cara operasi alat ini tidak hanya menggunak­an kartu, namun juga pencoco­kan sidik jari pengguna/nasabah.

BACA JUGA :  JELANG LAGA MALAM INI, TIMNAS VS AUSTRALIA

Sekalipun belum terlampau memadai, aturan yang terkait dengan kejahatan pembolan ATM telah ada, yakni UU No.11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagai bentuk aturan yang bersifat lex specialis (aturan khusus).

UU ini merupakan keten­tuan yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbua­tan hukum , baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indo­nesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia.

Sanksi pidana bagi pelaku ke­jahatan pembobolan ATM den­gan teknologi elektronik/skimmer dan yang menimbulkan kerugian besar bagi nasabah/bank, dapat dijerat dengan Pasal 30 s.d 37, 51 dan 52 UU ITE, yang ancaman pidanya bervariasi paling lama 12 tahun dan/atau denda paling ban­yak Rp 12 milyar. Untuk kasus ter­tentu ancaman pidana tersebut masih bisa ditambah lagi dengan sepertiga atau duapertiga dari pidana pokoknya.

BACA JUGA :  DARI PREMAN TERMINAL, SEKDES HINGGA ANGGOTA DPRD PROVINSI JABAR

Berhubung ATM merupakan barang (dalam hal ini mesin) yang berada di bawah penga­wasan penyelenggara ATM, maka bagi pihak korban/nasabah dimungkinkan untuk mengaju­kan gugatan perdata kepada pe­nyelenggara ATM dengan dasar pertimbangan sebagaimana dia­tur dalam Pasal 38 dan 39 UU ITE serta Pasal 1367 Kitab Undang – Undang Hukum Perdata, yang merumuskan”Seorang tidak saja bertanggung jawab untuk keru­gian yang disebabkan perbua­tannya sendiri, tetapi juga untuk kerugian yang disebabkan per­buatan orang-orang yang menjadi tanggungannya atau disebabkan oleh barang-barang yang berada di bawah pengawasannya”

============================================================
============================================================
============================================================