BOGOR TODAY – Satpol PP Kota Bogor telah menindak 1.502 pelanggar dan menyetorkan hasil sanksi administrasi ke kas daerah dari 5 tempat usaha sebesar Rp 22 juta sejak Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diberlakukan 15 April 2020 lalu. “Total di kami dari PSBB tahap I,II dan III ada 1.502 pelanggar, diantaranya 819 pelanggar tidak menggunakan masker, berboncengan beda alamat 56 orang,” kata Kasatpol PP Kota Bogor, Agustian Syach. Data pemantauan selama PSBB tahap I, kata Agus, ada 22 pelanggar tidak menggunakan masker, 28 tempat usaha melanggar jam operasional, 31 lokasi kerumunan yang dibubarkan. Sedangkan, PSBB tahap II ada 360 pelanggar tidak menggunakan masker, 257 tempat usaha melanggar jam operasional, 24 lokasi kerumunan yang dibubarkan dan 6 tempat usaha yang disegel. Kemudian, PSBB tahap III ada 437 pelanggar tidak menggunakan masker, 213 tempat usaha melanggar jam operasional, 74 lokasi kerumunan yang dibubarkan, 56 orang berboncengan berbeda alamat, dan 5 tempat usaha yang disegel dan membayar sanksi denda ke Kas Daerah sebesar Rp 22 juta.
BACA JUGA :  Jadwal Pertandingan Pekan ke-29 Liga Inggris 2023/24
============================================================
============================================================
============================================================