JAKARTA TODAY -  Pemerintah sejogyanya tak hanya konsen terhadap kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) saja. Tapi, juga pencemaran lingkungan akibat limbah bahan berbahaya beracun (B3).

“Karhutla perlu diatasi. Soal limbah B3 juga urgen sekali. Karena terkait dengan kesehatan masyarakat,” tegas DR Ajat Sudrajat, pemerhati lingkungan hidup kepada wartawan di Jakarta, kemarin.

Menurut Ajat, untuk penangan soal limbah B3 ini Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan  (LHK) harus melakukan penegakkan hukum (Gakkum) bersama aparat Kepolisian.

Perusahaan pencemar limbah B3, wajib ditindak tegas,” kata pengamat lingkungan hidup dan dosen ilmu kesehatan masyarakat Unmuh Bogor.

BACA JUGA :  Untuk Tangani Hidrasi, Lebih Bagus Air Lemon atau Air Kelapa? Simak Ini

Pelanggaran limbah B3 dari aki bekas ini marak terjadi di daerah Tanggerang, Bogor dan Cirebon. Pekan lalu, perihal ini dibahas dalam simposium nasional di Universitas Tarumanegara Jakarta.

DR Kurtubi sangat prihatin adanya perusahaan pengelolah aki bekas yang tidak berijin UKL-IPL. “Ditjen Gakkum LHK harus tegas menjerat dan menjatuhkan hukuman. Karena ini termasuk pelanggaran tindak pidana,” kata ahli mineral yang juga anggota Komisi VII DPR sebagai salahsatu nara sumber simposium itu.

Pemerintah telah mengatur Undang-Undang nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, kenyataan masih saja ada perusahaan yang dengan sengaja melanggarnya.

BACA JUGA :  Remaja Karyawan Pelatihan Anjing Asal Lampung, Tewas Gantung Diri di Cisarua

Seperti yang dilakukan PT Non Ferindo Utama (NFU) pabrik timah hitam dari aki bekas. Pabrik NFU yang pusatnya di Tanggerang itu, Agustus lalu oleh Ditpiter Mabes Polri ditetapkan menjadi tersangka  berdasar LP/A/0680/VIII/2019/Bareskrim. Karena melanggar tindak pidana UU 32/2009.

Lantaran gudang Cabang NFU di Cirebon tidak memiliki ijin UKL-IPL serta Tempat Penampungan Sementara (TPS) limbah B3.

 

============================================================
============================================================
============================================================