Pasukan-TNI-tiba-(6)JAKARTA TODAY– Panitia Khusus Revisi Undang-Undang Nomor 15 tahun 2003 ten­tang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Dewan Per­wakilan Rakyat tengah mem­pertimbangkan memberikan kewenangan penindakan bagi Tentara Nasional Indonesia (TNI). Namun, kewenangan itu hanya berlaku di beberapa titik objek vital dan situasi ter­tentu.

Ketua Pansus Revisi UU Ter­orisme DPR Muhammad Syafi’i mengatakan pemberian ke­wenangan penindakan kepada TNI ini sebenarnya mengacu pada Undang-Undang Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI. Dalam UU itu disebutkan bah­wa salah satu tugas TNI adalah mengamankan negara dari tin­dakan terorisme.

BACA JUGA :  Diduga Sakit Hati, Abang di Samosir Tega Bunuh Adik Kandung

Namun, kata Syafi’i, dalam UU itu tak dijelaskan operasion­al TNI dalam mengamankan negara dari tindakan terorisme. “Bagaimana operasionalnya itu harus masuk dalam undang-undang. Oleh karena itu, (ke­wenangan penindakan) akan diadopsi di dalam revisi UU ter­orisme ini,” kata Syafi’i, Rabu (20/7/2016).

BACA JUGA :  Bejat, Cabuli 2 Bocah Laki-laki, Pemilik Bengkel di Solok Ditangkap

Menurut Syafi’i kewenan­gan penindakan TNI dalam ka­sus terorisme ini menyangkut keamanan negara. Seperti ke­amanan Presiden, Wakil Pres­iden, kantor kedutaan seluruh negara, pesawat udara, dan pesawat laut.

============================================================
============================================================
============================================================