BOGOR TODAY – DPRD Kota Bogor mulai menggertak Wakil Walikota Bogor, Usmar Hariman. Kubu parlemen mulai menindaÂklanjuti laporan yang dilayangÂkan oleh Forum Ormas Bogor Bersatu (FOBB) terkait intervensi lelang yang dilakukan Usmar. Mereka berencana melayangkan angket (hak penyelidikan).
Merujuk Pasal 27 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2003 menyebutkan, hak angket adalah hak DPR, untuk melakuÂkan penyelidikan terhadap kebiÂjakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermaÂsyarakat dan bernegara, yang diÂduga bertentangan dengan perÂaturan perundang-undangan. Angket ini sebagai upaya hak kontrol DPR terhadap kebijakan eksekutif.
Keputusan terkait angket ini dituangkan sebagai hasil rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Kota Bogor yang digelar, kemarin. Surat putusan angket ini didukung empat fraksi yakni PDI Perjuangan, Gerindra, PPP dan Golkar. Dalam UU disebutÂkan, angket hanya bisa ditemÂpuh dengan dukungan minimal dua fraksi dan tujuh anggota DPRD Kota Bogor.
Salah satu anggota Fraksi Gerindra, Mahpudi Ismail, mengatakan, rapat bamus terÂbilang sukses lantaran tembus ke paripurna. Ia menegaskan, tinggal menunggu sidang pariÂpurna, apakah akan dilakukan secara terbuka atau tertutup. “Kita tunggu saja 3 Agustus, itu penentuan nasib Usmar HariÂman,†tegasnya.
Beberapa nama anggota DPRD yang mengajukan hak angket, diantaranya adalah CrisÂtian dan Budi (PDIP), Mahpudi Ismail dan Jenal Mutaqin (GerÂindra), Andi Surya Wijaya dan Ardiansyah (PPP) dan Eka WardÂana (Golkar).
Ketua fraksi Gerindra DPRD Kota Bogor, Sopian Ali Agam, mengatakan, untuk hak angket tersebut memiliki mekanisme yang nantinya akan dibawa ke sidang paripurna. “Dirinya mengungkapkan, dari sidang paripurna yang diagendakan 3 Agustus 2015, adalah penentu dari hak angket yang ditujukan kepada Wakil Walikota Bogor,†kata dia.
Sementara itu, Koordinator FOBB, Benignnu Argobie, menÂgatakan, apa yang dilakukan deÂwan berarti sudah pro terhadap rakyat. Ia juga menambahkan, memang sudah seharusnya ada pembelajaran untuk pejabat yang menyalahgunakan weÂwenang. “Dewan berarti wakil rakyat bukan wakil penguasa, itu sudah menjadi kewajiban deÂwan,†kata dia.
(Rizky Dewantara)