HLBOGOR TODAY – DPRD Kota Bogor mulai menggertak Wakil Walikota Bogor, Usmar Hariman. Kubu parlemen mulai meninda­klanjuti laporan yang dilayang­kan oleh Forum Ormas Bogor Bersatu (FOBB) terkait intervensi lelang yang dilakukan Usmar. Mereka berencana melayangkan angket (hak penyelidikan).

Merujuk Pasal 27 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2003 menyebutkan, hak angket adalah hak DPR, untuk melaku­kan penyelidikan terhadap kebi­jakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan berma­syarakat dan bernegara, yang di­duga bertentangan dengan per­aturan perundang-undangan. Angket ini sebagai upaya hak kontrol DPR terhadap kebijakan eksekutif.

Keputusan terkait angket ini dituangkan sebagai hasil rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Kota Bogor yang digelar, kemarin. Surat putusan angket ini didukung empat fraksi yakni PDI Perjuangan, Gerindra, PPP dan Golkar. Dalam UU disebut­kan, angket hanya bisa ditem­puh dengan dukungan minimal dua fraksi dan tujuh anggota DPRD Kota Bogor.

BACA JUGA :  Takengon Aceh Tengah Diguncang Gempa M4,9

Salah satu anggota Fraksi Gerindra, Mahpudi Ismail, mengatakan, rapat bamus ter­bilang sukses lantaran tembus ke paripurna. Ia menegaskan, tinggal menunggu sidang pari­purna, apakah akan dilakukan secara terbuka atau tertutup. “Kita tunggu saja 3 Agustus, itu penentuan nasib Usmar Hari­man,” tegasnya.

Beberapa nama anggota DPRD yang mengajukan hak angket, diantaranya adalah Cris­tian dan Budi (PDIP), Mahpudi Ismail dan Jenal Mutaqin (Ger­indra), Andi Surya Wijaya dan Ardiansyah (PPP) dan Eka Ward­ana (Golkar).

BACA JUGA :  Pj. Bupati Bogor Sampaikan Laporan Keuangan Pemkab Bogor Tahun 2023 Kepada BPK

Ketua fraksi Gerindra DPRD Kota Bogor, Sopian Ali Agam, mengatakan, untuk hak angket tersebut memiliki mekanisme yang nantinya akan dibawa ke sidang paripurna. “Dirinya mengungkapkan, dari sidang paripurna yang diagendakan 3 Agustus 2015, adalah penentu dari hak angket yang ditujukan kepada Wakil Walikota Bogor,” kata dia.

Sementara itu, Koordinator FOBB, Benignnu Argobie, men­gatakan, apa yang dilakukan de­wan berarti sudah pro terhadap rakyat. Ia juga menambahkan, memang sudah seharusnya ada pembelajaran untuk pejabat yang menyalahgunakan we­wenang. “Dewan berarti wakil rakyat bukan wakil penguasa, itu sudah menjadi kewajiban de­wan,” kata dia.

(Rizky Dewantara)

============================================================
============================================================
============================================================