BOGOR, TODAYÂ – Kabupaten Bogor akhirnya memiliki Peraturan Daerah (Perda) HIV/AIDS untuk melindungi masyarakat dari penularan virus yang menyerang sistem kekebalan tubuh itu.
Bupati Bogor, Nurhayanti menÂgungkapkan, perda ini akan disamÂpaikan kepada Gubernur Jawa Barat dan akan segera disiapkan tata cara pelaksanaannya untuk bisa segera diterapkan.
“Dampak dari perda ini akan sangat krusial. Karena ini menjadi payung hukum untuk mengopÂtimalkan upaya preventif penuÂlaran HIV/AIDS,†ujar NurhayÂanti usai Sidang Paripurna, Jumat (9/10/2015).
Yanti juga mengapresiasi inisiatif jajaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bogor unÂtuk membuat perda ini. “Nanti untuk lebih jelasnya ada di perda pelaksaÂnaannya yah,†tutup Yanti.
Sementara itu, Ketua Pansus HIV/ AIDS, Ade Suwardi mengungkapkan, inisiatif untuk membentuk perda ini lantaran banyaknya masyarakat KaÂbupaten Bogor yang tertlar HIV/AIDS.
“Tiap tahun selalu meningkat, hal itu disebabkan tidak ada hukum yang diberikan kepada orang yeng menuÂlarkan virus itu,†ujarnya.
Dirinya menerangkan, dalam perda ini orang yang diketahui meÂnyebarkan virus HIV/AIDS akan dikeÂnakan sanksii, karana telah menyeÂbarkan virus yang sangat berbahaya.
“Apalagi menyebarkan ke anak-anak muda dengan berhubungan intim, bercumbu terlebih menyunÂtikkan sesuatu kedalam tubuh orang lain,†ujar Ade.
Jadi, kata Ade, jika ada orang yang tertular HIV/AIDS, bisa ditelusuri darimana mereka tertular. “Nah itu dengan perda HIV/AIDS ini bisa diteÂlusuri,†tandasnya.
Politisi Gerindra ini menambahÂkan, perda ini bisa menekan warga Bumi Tegar Beriman untuk tertular virus ini. “Mudah-mudahan dengan adanya perda ini bisa menekan peÂnyebaran HIV/AIDS,†pungkasnya.
(Rishad Noviansyah)