Untitled-10RENCANA kenaikan tarif RSUD akhirnya disahkan oleh DPRD Kabupaten Bogor. Alhasil, ini menjadi kabar buruk bagi warga miskin jelang perayaan tahun baru nanti.

RISHAD NOVIANSYAH
[email protected]

Raperda yang digarap se­bagai bentuk kepatuhan pada UU Nomor 4 Tahun 2009 Pasal 50 Ayat 2 Ten­tang Rumah Sakit, bahwa tarif pelayanan kesehatan untuk ke­las III harus diatur dengan Peraturan Daerah (Perda).

Bupati Bogor, Nurhayanti men­gungkapkan, kenaikan tarif layanan kesehatan kelas III di RSUD Cib­inong, Ciawi, Leuwiliang dan Cile­ungsi diikuti dengan meningkatnya pelayanan di rumah sakit itu.

“Tidak apa-apa, ini sebagai bentuk penyesuaian. Kan nanti kualitas layanan kesehatannya juga naik,” kata Nurhayanti, usai Sidang Paripurna terakhir di Ruang Ser­baguna II Sekretariat Daerah, Senin (28/12/2015).

Yanti menambahkan, perda yang baru disahkan ini untuk memukul rata tarif layanan kelas III yang sebe­lumnya berbeda disetiap RSUD.

“Sebelumnya setiap RSUD pu­nya perda sendiri-sendiri. Nah kalau sekarang, jadi sama semua. Karena semua RSUD sudah punya kualitas yang hampir seimbang,” lanjutnya.

Mantan Sekretaris Daerah (Sek­da) Kabupaten Bogor ini pun men­gakui jika perda ini hanya berlaku hingga 2018 mendatang yang meru­pakan target semua warga Bumi Beriman menjadi peserta BPJS Kes­ehatan pada 2019.

“Kan target kita tahun 2018 se­mua masyarakat sudah terdaftar se­bagai peserta BPJS Kesehatan. Kalau semua sudah terdaftar, nanti dieval­uasi lagi. Perda ini juga tidak berlaku bagi yang sudah jadi peserta BPJS,” tegasnya.

Sementara Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda Ta­rif Yankes, Egi Gunadhi Wib­hawa menjamin harga yang ditetapkan dalam perda u n t u k menyesuaikan dengan RSUD lain yang ada di Indonesia setelah sebel­umnya melakukan uji banding.

Politisi PDI Perjuangan ini me­nambahkan, penyesuaian tarif ini hanya berlaku pada pasien yang be­lum memiliki Badan Pelayanan Jami­nan Sosial (BPJS) Kesehatan.

“Berlakunya juga hanya saat pendaftaran saja. Pasien yang su­dah memiliki BPJS juga tidak ter­dampak,” lanjutnya.

Menurutnya penyesuaian tarif layanan kesehatan tidak berarti se­muanya naik. Hasil pembahasan Pansus, kata dia, ada sejumlah lay­anan seperti tarif bedah subspesialis Onkologi, Digestif dan Fetomaternal dan pelayanan visum et repertum yang justru mengalami penurunan dibandingkan dengan tarif yang dia­jukan oleh pemerintah.

“Misalnya operasi sedang yang tadinya Rp 5,5 juta, turun jadi Rp 5,4 juta,” katanya.

Contah lainnya, pelayanan gali kubur yang sebelumnya Rp 1,5 juta turun jadi Rp 1.450.000. “Kita ber­harap tarif yang telah disesuaikan bisa membuat pelayanan kesehatan bisa lebih baik,” katanya.

Sementara Kabag Perundang-undangan Sekretariat Daerah Ka­bupaten Bogor, Ade Jaya menam­bahkan, perda ini masih dievaluasi oleh Gubernur Jawa Barat sehingga besaran atau nominal tarif kelas III dalam perda itu belum bisa disam­paikannya.

“Belum lah. Kan kita masih mau serahkan ke gubernur dulu buat die­valuasi jadi belum bisa disampaikan besaran tarifnya,” kata Ade.

Perda baru ini, kata dia, perda yang kini berlaku di empat RSUD itu dicabut dan diganti dengan perda baru yang dibuat.

“Tadinya kan ada tiga perda, tapi setiap perda itu hanya menga­tur masing-masing rumah sakit saja. Seperti Perda Nomor 17 Tahun 2010 yang mengatur tarif untuk semua ke­las di SUD Leuwiliang.

Kemudian Perda 12 Tahun 2011 itu hanya berlaku di Cibinong dan Ciawi dan Perda nomor 3 Tahun 2012 itu cuma untuk Ciawi,” kata Ade.

Ia melanjutkan, Perda lama itu dihapus jika Perda baru sudah ter­bentuk. “Iya, Perda itu dicabut dan dijadikan satu dengan Perda baru. Kenaikan juga hanya berlaku untuk pasien yang belum terdaftar BPJS Kesehatan kok,” imbuhnya.

Raperda ini sendiri dibentuk sebagai tanda kepatuhan pada UU Nomor 4 Tahun 2009 Pasal 50 Ayat 2 Tentang Rumah Sakit, bahwa tarif pelayanan kesehatan untuk kelas III harus diatur dengan Perda.

“Bukan keinginan dari Dirut mas­ing-masing RSUD, kami hanya mengi­kuti undang-undang. Nanti jika se­mua masyarakat terdaftar BPJS, juga Perda ini dibekukan,” ungkapnya.

“Kan kalau tidak ada payung hukumnya, pihak RSUD tidak bisa menaikkan tarif semaunya kepada pasien. Tapi yang jelas, kenaikannya tidak lebih dari INA CBG’s Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 59 Tahun 2014 Tentang Standar Tarif Yankes dalam Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan,” tambahnya.

Dalam Raperda Tarif Pelayanan Kesehatan, besaran kenaikan tarif berlaku variatif dan terbagi dari be­berapa item. Seperti biaya rawat jalan yang naik 50 persen dari sebelumnya Rp 5.000 naik menjadi Rp 10.000.

Kemudian poli klinik umum dan gigi naik dari Rp 20.000 menjadi Rp 30.000. Diikuti dengan jasa dokter spesialis naik dari Rp 35.000 men­jadi Rp 60.000.

Termasuk tarif apoteker yang baka dikenakan tarif Rp 30.000. Selain itu, masih ada beberapa item lainnya yang nantinya diatur dalam perda. (*)

============================================================
============================================================
============================================================