DEPOK TODAY – Isu pemerintah pusat yang akan menghapus tenaga hororer ternyata tidak disambut baik oleh beberapa daerah, salah satunya Kota Depok.

Keberadaan Honorer di lingkup kerja Pemerintah Kota Depok, sangat dibutuhkan melihat keterbatasan jumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS). Adapun kebutuhan pegawai yang dibutuhkan Kota berjuluk seribu belimbing ini sekitar kurang lebih 13.000 orang.

“Honorer di Kota Depok sangat dibutuhkan karena jumlah PNS belum mencukupi sedangkan, penerimaan CPNS masih berdasarkan kuota dari Menpan RB karena itu kami masin perlu tenaga non PNS (honorer),” Ucap Sekertaris Badan Kepegawaian Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) Mary Liziawati saat dihubungi Bogor Today,  Rabu (22 /1/2020).

BACA JUGA :  SAHUR OF THE ROAD RAWAN DENGAN TAWURAN PELAJAR

Menurut dia, jumlah honorer di seluruh perangkat daerah Kota Depok ada sekitar 6.809 orang. Nilai penggajian mereka diakui Mery berdasarkan kebijakan setiap kedinasan di tempat mereka bekerja.

“Berdasarkan arahan pusat, pegawai non PNS secara bertahap dialihkan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Hingga jangka waktu lima tahun,” katanya.

BACA JUGA :  Buka Puasa dengan Pindang Iga Sapi Berkuah Bening yang Segar dan Gurih Bikin Nagih

Namun hingga kini belum ada pegawai hanorer yang ditetapkan menjadi pegawai P3K, meskipun tahapan seleksi telah dilakukan. Pasalnya, pemerintah pusat (Kemenpan RB) belum menegaskan peraturan terhadap para pegawai tersebut.

============================================================
============================================================
============================================================