TANGERANG TODAY-Artis Tora Sudiro diperbolehkan pulang setelah hampir satu pekan berada di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO), Cibubur, Jakarta.

“Dari tanggal 12 Agustus 2017 pihak kepolisian sudah menangguhkan penahanan dari Tora Sudiro,” ujar kuasa hukum Tora, Lydia Wongsonegoro di RSKO pada Senin (14/7).

BACA JUGA :  Puncak Arus Balik, Kemenhub Prediksi 140 Ribu Kendaraan Mengarah ke Jakarta

Lydia mengatakan, Tora telah memenuhi syarat untuk mendapat penangguhan tersebut. Dia menjamin tidak akan ada yang menghambat penyidikan yang dilakukan kepolisian, seperti menghilangkan barang bukti atau kabur ke luar negeri.

“Saya sendiri sebagai pengacara Tora menjamin bahwa Tora tidak akan mempersulit jalannya penyidikan,” Kata Lydia.

BACA JUGA :  Lokasi SIM Keliling Kabupaten Bogor, Kamis 18 April 2024

Tora sendiri mengaku senang atas penangguhan penahanan yang diterimanya. Dia bersyukur karena dapat kembali pulang ke rumah dan menjalani hari-hari bersama keluarga. 

“Kalau pun saya mendapatkan penangguhan ya saya Alhamdulilah banget. Seneng banget,” tutur Tora.

============================================================
============================================================
============================================================