JAKARTA TODAYÂ – Indonesia CorÂruption Watch (ICW) menilai kiÂnerja Polri, Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam menangani perkara korupsi di Indonesia belum maksimal.
Anggota divisi investigasi ICW Wana Alamsyah mengatakan hal tersebut ditunjukkan masih banÂyaknya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan PengaÂwasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang belum ditindaklanjuti.
Berdasarkan hasil pemerikÂsaan BPK dan BPKP, total temuan yang memiliki unsur tindak pidana korupsi senilai Rp 59,8 triliun. Dalam periode 2003-2014, BPK menemukan 442 temuan unsur tindak pidana korupsi senilai Rp 43,8 triliun. Sementara dalam peÂriode 2011-2015, sebanyak 3.072 audit investigatif BPKP dengan unÂsur tindak pidana korupsi senilai Rp 16 triliun.
Anggota divisi investigasi ICW Febri Hendri mengatakan dalam periode 2010- semester awal 2015, aparat penegak hukum baru menyidik perkara dengan total kerugian negara mencapai Rp 30,6 triliun. Oleh sebab itu, ia mengatakan ada kerugian negara sebesar Rp 29,2 triliun pada kasus korupsi yang belum terpecahkan. “Kenapa baru separuh yang ditanÂgani hingga sekarang?†ucap Febri di kawasan Cikini, Jakarta, Senin (14/9).
Hingga semester pertama 2015 lalu, ICW menemukan seluÂruh aparat penegak hukum baru berhasil menyidik 308 kasus koÂrupsi dengan nilai kerugian sebeÂsar Rp 1,2 triliun dan nilai suap sebesar Rp 475,3 miliar.
ICW juga menemukan sebanÂyak 590 orang ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi dalam semester pertama 2015 ini. Temuan ini dihasilkan dengan cara melihat jumlah penetapan terÂsangka dan perkara yang ditangaÂni aparat penegak hukum di tingÂkat penyidikan. Kemudian dengan menabulasi dan membandingkan jumlah kasus dan kerugian negara pada tahun 2010-2014.
ICW mengumpulkan data seÂjak Januari hingga 26 Juni 2015 melalui website resmi penegak huÂkum, pemberitaan media massa, laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan, laporan taÂhunan kejaksaan 2011-2013 dan laporan Badan Pengawasan KeuanÂgan dan Pembangunan tahun 2010-2015.
(Yuska Apitya/net)