JAKARTA TODAY – Indonesia Cor­ruption Watch (ICW) menilai ki­nerja Polri, Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam menangani perkara korupsi di Indonesia belum maksimal.

Anggota divisi investigasi ICW Wana Alamsyah mengatakan hal tersebut ditunjukkan masih ban­yaknya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Penga­wasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang belum ditindaklanjuti.

Berdasarkan hasil pemerik­saan BPK dan BPKP, total temuan yang memiliki unsur tindak pidana korupsi senilai Rp 59,8 triliun. Dalam periode 2003-2014, BPK menemukan 442 temuan unsur tindak pidana korupsi senilai Rp 43,8 triliun. Sementara dalam pe­riode 2011-2015, sebanyak 3.072 audit investigatif BPKP dengan un­sur tindak pidana korupsi senilai Rp 16 triliun.

BACA JUGA :  Kecelakaan Beruntun 2 Truk CPO dan Mobil di Sijunjung Tewaskan 2 Sopir

Anggota divisi investigasi ICW Febri Hendri mengatakan dalam periode 2010- semester awal 2015, aparat penegak hukum baru menyidik perkara dengan total kerugian negara mencapai Rp 30,6 triliun. Oleh sebab itu, ia mengatakan ada kerugian negara sebesar Rp 29,2 triliun pada kasus korupsi yang belum terpecahkan. “Kenapa baru separuh yang ditan­gani hingga sekarang?” ucap Febri di kawasan Cikini, Jakarta, Senin (14/9).

Hingga semester pertama 2015 lalu, ICW menemukan selu­ruh aparat penegak hukum baru berhasil menyidik 308 kasus ko­rupsi dengan nilai kerugian sebe­sar Rp 1,2 triliun dan nilai suap sebesar Rp 475,3 miliar.

BACA JUGA :  Takengon Aceh Tengah Diguncang Gempa M4,9

ICW juga menemukan seban­yak 590 orang ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi dalam semester pertama 2015 ini. Temuan ini dihasilkan dengan cara melihat jumlah penetapan ter­sangka dan perkara yang ditanga­ni aparat penegak hukum di ting­kat penyidikan. Kemudian dengan menabulasi dan membandingkan jumlah kasus dan kerugian negara pada tahun 2010-2014.

ICW mengumpulkan data se­jak Januari hingga 26 Juni 2015 melalui website resmi penegak hu­kum, pemberitaan media massa, laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan, laporan ta­hunan kejaksaan 2011-2013 dan laporan Badan Pengawasan Keuan­gan dan Pembangunan tahun 2010-2015.

(Yuska Apitya/net)

============================================================
============================================================
============================================================