BOGOR, TODAYÂ – Dua tahun berlalu, perÂsoalan tower provider seluler di Kampung Cipayung, RT 03/ 04, Kelurahan Tengah, KeÂcamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, belum juga rampung.
Berkali-kali masyarakat menolak pembanÂgunan tower dan PT Gihon (pemilik tower, red) dipertemukan namun hasilnya nihil.
“Hari ini, (Kamis, red) masyarakat kembali melakukan mediasi dengan pihak PT Gihon di Kantor Kelurahan Tengah dengan dihadiri piÂhak kecamatan, Satpol PP, Dinas Tata BanguÂnan dan Pemukiman (DTBP) dan Diskominfo, namun kami tetap menolak keberadan tower itu,†ujar seorang warga, Nuraini.
Semenjak dibangunnya tiang provider pada Februari 2013 lalu, keresahan bagi warga terus timbul lantaran tiang setinggi kurang lebih 30 meter dengan rumah warga berdempetan.
“Yang lebih parah, kabel ground tower menempel dengan rumah saya,†tutur wanita yang akrab disapa mamah Pingkan itu.
Ia melanjutkan, pada 2014 lalu, Satpol PP melakukan penyegelan terhadap tiang tower lantaran dinyatakan belum memiliki izin dari warga. Itupun setelah warga beberapa kali meÂlayangkan surat keberatan dan menolak pemÂbangunan tower.
“Kurang lebih satu tahun tower disegel namun tidak ada progres lagi dari Satpol PP. Malah, sekarang segel itu dirusak dan dicopot oleh PT Gihon,†imbuhnya.
Terpisah, saat dikonfirmasi soal segel SatÂpol PP yang dirusak PT. Gihon, Penegak Perda itu, berjanji mengganti segel yang rusak.
“Iya, nanti kami segel lagi. Dan yang merusak segel bisa dikenakan pasal pengruÂsakan dan bisa dipidanakan,†tegas Kepala Bidang Pembinaan dan Pemeriksaan (BiÂnariksa) Satpol PP Kabupaten Bogor, Agus Ridhalah, lewat pesan singkat kepada Bogor Today.
(Rishad Noviansyah)