BOGOR TODAY – Pemerintah Kabu­paten Bogor berhasil menyelesaikan persoalan ganti untung kepada peng­garap yang menguasi lahan areal Tem­pat Pembuangan dan Pengelolaan Akh­ir Sampah (TPPAS) Nambo.

Lewat Dinas Kebersihan dan Perta­manan (DKP), ganti untung yang dibayar­kan meliputi tanaman saja dan tidak untuk lahannya lantaran lahan milik negara.

“Ganti untung hanya tanaman saja, kalau lahan kan milik negara. Jadi tidak masuk obyek ganti untung,” ujar Ke­pala DKP, Subaweh, Minggu (3/1/2015).

Ia menjelaskan, total anggaran untuk ganti untung atau kerohiman itu menca­pai Rp 650 juta dan dibagikan kepada 25 penggarap yang telah diverifikasi.

BACA JUGA :  DPRD Kota Bogor Bahas LKPJ Terakhir Bima Arya

Dengan selesainya pembayaran ganti untung ini, kata Subaweh, proses penyelesaian akhir pembangunan TP­PAS bisa dikebut, karena target 2017 tempat sampah regional bisa diopera­sikan tercapai.

“Pemerintah Provinsi Jawa Barat se­laku pemilik TPPAS, sebelumnya men­argetkan tahun 2017 tempat sampah yang akan dipakai untuk tiga daerah yakni Kabupaten/Kota Bogor dan De­pok dapat dioperasikan,” jelasnya.

Setelah TPPAS Nambo beroperasi, pembuangan sampah ke TPA Galuga, di Kecamatan Cibungbulang sudah pasti di­hentikan. “Awalnya, kontrak pemakaian TPA Galuga oleh Pemerintah Kota Bogor tahun 2016 tak akan diperpanjang, kare­na TPPAS Nambo belum beres, terpaksa operasionalnya diperpanjang hingga akhir tahun ini,” ungkapnya.

BACA JUGA :  Diduga Bunuh Diri Tusuk Perut di Kamar Mandi, Mahasiswa di Pamekasan Ditemukan Tewas

TPPAS Nambo ini menempati areal mi­lik Perhutani dengan total luas mencapai 55 hektar. Sampah yang dibuang ke lokasi ini nantinya akan diolah menjadi bahan bakar pengganti batu bara. “Kita berharap, target 2017 TPPAS Nambo itu dioperasikan tak meleset lagi, sebab TPA Galuga daya tampungnya sudah melebihi,” kata Ade Senjaya.

(Rishad Noviansyah)

============================================================
============================================================
============================================================