BOGOR TODAYÂ – Pemerintah KabuÂpaten Bogor berhasil menyelesaikan persoalan ganti untung kepada pengÂgarap yang menguasi lahan areal TemÂpat Pembuangan dan Pengelolaan AkhÂir Sampah (TPPAS) Nambo.
Lewat Dinas Kebersihan dan PertaÂmanan (DKP), ganti untung yang dibayarÂkan meliputi tanaman saja dan tidak untuk lahannya lantaran lahan milik negara.
“Ganti untung hanya tanaman saja, kalau lahan kan milik negara. Jadi tidak masuk obyek ganti untung,†ujar KeÂpala DKP, Subaweh, Minggu (3/1/2015).
Ia menjelaskan, total anggaran untuk ganti untung atau kerohiman itu mencaÂpai Rp 650 juta dan dibagikan kepada 25 penggarap yang telah diverifikasi.
Dengan selesainya pembayaran ganti untung ini, kata Subaweh, proses penyelesaian akhir pembangunan TPÂPAS bisa dikebut, karena target 2017 tempat sampah regional bisa dioperaÂsikan tercapai.
“Pemerintah Provinsi Jawa Barat seÂlaku pemilik TPPAS, sebelumnya menÂargetkan tahun 2017 tempat sampah yang akan dipakai untuk tiga daerah yakni Kabupaten/Kota Bogor dan DeÂpok dapat dioperasikan,†jelasnya.
Setelah TPPAS Nambo beroperasi, pembuangan sampah ke TPA Galuga, di Kecamatan Cibungbulang sudah pasti diÂhentikan. “Awalnya, kontrak pemakaian TPA Galuga oleh Pemerintah Kota Bogor tahun 2016 tak akan diperpanjang, kareÂna TPPAS Nambo belum beres, terpaksa operasionalnya diperpanjang hingga akhir tahun ini,†ungkapnya.
TPPAS Nambo ini menempati areal miÂlik Perhutani dengan total luas mencapai 55 hektar. Sampah yang dibuang ke lokasi ini nantinya akan diolah menjadi bahan bakar pengganti batu bara. “Kita berharap, target 2017 TPPAS Nambo itu dioperasikan tak meleset lagi, sebab TPA Galuga daya tampungnya sudah melebihi,†kata Ade Senjaya.
(Rishad Noviansyah)