Untitled-16JAKARTA, TODAY — Bank Indonesia (BI) mewajibkan seluruh tran­saksi di wilayah hukum Indonesia menggunakan rupiah. Jika nekad melaku­kan transaksi pakai dolar, pelakunya bisa dipenjara.

Kebijakan baru BI tersebut dituangkan dalam Surat Edaran BI (SEBI) No.17/11/DKSP tanggal 1 Juni 2015 tentang Kewa­jiban Penggunaan Rupiah di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indone­sia. Mulai 1 Juni 2015, setiap kegiatan transaksi di dalam negeri baik secara tunai maupun non tunai diwajibkan menggunakan rupiah.

Plt Kepala Departemen Pengelolaan Uang BI Eko Yulianto dalam diskusinya bersama media, di Gedung BI, Thamrin, Jakarta, Selasa (9/6/2015), menjelaskan, kewajiban tersebut juga tercantum dalam PBI No.17/3/PBI/2015 tentang kewajiban penggunaan rupiah di wilayah Negara Ke­satuan Republik Indonesia.

“Kami ingin menegaskan, penggunaan rupiah sudah diatur dalam UU mata uang No. 7/2013, selain itu ada UU lain yaitu UU No. 39/2009 terkait dengan KEK, UU No. 36/2000 terkait kawasan perdagangan bebas, lebih ditekankan masalah kedaulatan, ada Perpres No.26/2012 juga ditegaskan penetapan tarif layanan dengan menggunakan rupiah,” jelas dia.

BACA JUGA :  Wajib Coba! Soto Ayam Bening Kuah Kaldu yang Segar dan Nikmat

Eko menyebutkan, di dalam ketentuan umum, kewajiban penggunaan rupiah menganut azas terito­rial, selama ada di wilayah NKRI wajib menggunakan rupiah. Transaksi dan pembayaran, wajib menggu­nakan rupiah.

“Kemudian diatur kewajiban pencantuman har­ga barang dan jasa dalam rupiah dan dilarang men­cantumkan harga barang dual (dua mata uang), jadi rupiah berapa, dolar berapa jadi harus satu, baik harga, biaya jasa, sewa menyewa tarif, itu pakai ru­piah,” tandasnya.

Eko Yulianto mengungkapkan, akan ada sanksi tegas bagi mereka yang melanggar ketentuan ini. “Terhadap pelanggaran akan dikenakan sanksi,” ujarnya.

Eko menjelaskan, BI akan melakukan penga­wasan terhadap kegiatan transaksi di dalam negeri, baik transaksi langsung atau tunai maupun tidak langsung atau non tunai.

BACA JUGA :  Jonatan Christie Juara Badminton Asia Championship 2024

“Transaksi tidak langsung itu laporan yang diteri­ma perbankan melalui transfer dana. Kalau transaksi tunai akan dibedakan, kerjasama dengan aparat pen­egak hukum, ada pun dasar hukum koordinasi yaitu nota kesepahaman antara BI dengan Kapolri, itu su­dah dilakukan,” kata dia.

Eko menyebutkan, terhadap pelanggaran tran­saksi tunai akan dikenakan sanksi pidana yaitu ku­rungan maksimum 1 tahun dan denda maksimum Rp 100 juta.

Sementara pelanggaran terhadap transaksi non tunai akan diterapkan sanksi administrasi berupa te­guran tertulis, kemudian wajib membayar 1% dari ni­lai transaksi dan maksimum Rp 1 miliar dan larangan penggunaan lalu lintas pembayaran. “Sanksi mulai berlaku 1 Juli 2015,” imbuh Eko.

(Alfian Mujani)

============================================================
============================================================
============================================================