JAKARTA, TODAY — PT Transportasi Jakarta (TransJakarta) tengah mematangkan perizinan dan perencanaan teknis bersama Dirjen Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI. Hal ini terkait rencana Pemerintah Provinsi DKI yang akan memperÂluas layanan bus TransJakarta hingga ke kaÂwasan Bogor, Depok, Tanggerang, dan Bekasi (Bodetabek).
Direktur Utama PT Trans-Jakarta, AntoÂnius Steve Kosasih mengatakan, rencana perÂluasan layanan merupakan gagasan dari GuÂbernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama. Perluasan ditujukan untuk menekan jumlah pengguna kendaraan pribadi dari kawasan Bodetabek yang ingin menuÂju Jakarta maupun sebaliknya. Dengan demikian, diharap pengguna kendaÂraan pribadi akan beralih ke angkutan umum sehingga kemacetan di Jakarta berkurang.
“Secara prinsip Dirjen PerhubunÂgan Darat yang lama telah menyamÂpaikan siap memberikan izin. Untuk mematangkan, hari ini kami akan menemui Plt Dirjen Perhubungan DaÂrat yang sekarang dan mengupayakan dapat izin sekalian mohon advice rute,†ujar Antonius, Senin (4/1/2016).
Meskipun akan melayani rute BodeÂtabek, Kosasih meminta agar para sopir angkutan umum di rute-rute terseÂbut tidak resah. Karena TransJakarta akan mengakomodir para sopir yang memiliki SIM B1 dan B2 umum untuk bergabung. “Kita tengah melakukan pengadaan 2.000 bus. Dan dibutuhkan sekitar 6.000 sopir,†ucapnya.
Minimal, sopir pemegang SIM B1 Umum bus single yang dipekerjakan akan menerima nominal sebesar dua kali upah minimum provinsi (UMP) bulanan Rp 6,2 juta. Untuk pengeÂmudi bus tingkat dengan kualifikasi memiliki SIM B2 Umum pengemudi diÂberi gaji bulanan senilai 2,5 kali UMP. Sedangkan bagi pengemudi bus ganÂdeng, TransJakarta akan memberi beri gaji tiga kali UMP dengan jam kerja yang pasti ditambah, asuransi jiwa dan kecelakaan yang bisa mencapai Rp 100 juta di luar BPJS.
“Kami akan survei rute-rute yang ramai potensi penumpang dan akan kami angkut dengan bus-bus yang terÂintegrasi dalam sistem Transjakarta. Plus jemput ke stasiun-stasiun agar semakin banyak penduduk BodetaÂbek beralih ke angkutan umum, tidak perlu bawa kendaraaan pribadi ke JaÂkarta,†tandasnya.
Sementara itu, Jakarta TransportaÂtion Watch (JTW) menilai Menteri PerÂhubungan Ignasius Jonan lamban mereÂalisasikan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 103 Tahun 2015 tentang Badan Pengelola Transportasi Jakarta, Bogor, Tangerang, Depok, dan Bekasi.
Padahal, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Perpres terseÂbut pada tanggal 18 September 2015 yang lalu. “Kami meminta agar MenÂhub Jonan bertindak cepat untuk merealisasikan Transportasi JabotabeÂka,†ujar Ketua Jakarta Transportation Watch (JTW), Andy W Sinaga, Senin (4/1/2016).
Perpres Nomor 103 Tahun 2015 mengamanahkan Badan Pengelola Transportasi Jabotabeka mulai bertuÂgas efektif paling lama tiga bulan sejak Perpres ditetapkan. Sementara diteÂgaskan dalam Pasal 10 Perpres bahwa Perpres mulai berlaku sejak tanggal diÂundangkan, yakni tanggal 22 SeptemÂber 2015.
Menurut dia, BP Trans Jabotabeka yang salah satu tugasnya untuk peningÂkatan penyediaan pelayanan angkutan umum perkotaan di wilayah JabotaÂbeka sangat mendesak untuk direalisaÂsikan mengingat tingkat kemacetan di Jakarta dan di kota-kota penyanggah seperti Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi sangat parah dan perlu penanÂganan serius.
Dia berharap BP Trans Jabotabeka dapat melakukan akselerasi penyeÂdiaan pelayanan transportasi, khuÂsusnya terkoneksi terhadap kawasan-kawasan pemukiman yang menjamur di kota-kota penyanggah Jakarta. Menurut dia transportasi publik yang tersedia nanti mestilah sesuai filosofi sistem transportasi publik yang baik, yakni mudah terjangkau, nyaman unÂtuk digunakan, cepat, aman, bersih, dan menyenangkan.
Selain itu BP Trans Jabotabeka juga diharapkan dapat membuat blue print integrasi transportasi antar moda transportasi yang ada saat ini, seperti Trans Jakarta, Angkutan Perbatasan Terintegrasi Bus Way (APTB), Jakarta Commuter Line,MRT dan LRT. “ProsÂes rekruitmen personel yang duduk di BP Trans Jabotabeka harus dilakukan dengan seleksi yang cukup ketat, buÂkan hanya sekedar jabatan politis atau tour of duty bagi pejabat Kemenhub,†tandasnya.
(Yuska Apitya Aji)