BANDUNG TODAY- Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat menyatakan angkutan barang dilarang melintas di wilayah Jawa Barat, khususnya jalur mudik pada tujuh hari sebelum dan sesudah Lebaran 2017.

“Kami malah berharap larangan beroperasinya angkutan barang jelang Lebaran 2017 ini bisa lebih lama yakni pada H-7 hingga H 7 Lebaran. Hal ini penting untuk semakin menekan tingkat kemacetan lalu lintas pada arus mudik dan balik,” kata Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat Dedi Taufik, Minggu (28/5).

BACA JUGA :  Kebakaran Hanguskan Ratusan Kios dan Puluhan Ruko di Pasar Padeldela Halmahera Timur

Menurut dia, saat ini pemerintah pusat telah menetapkan larangan operasional angkutan barang pada H-4 hingga H 3 Lebaran 2017 atau mulai 21 Juni pukul 00.00 hingga 28 Juni pukul 00.00.

Dedi menilai, masa larangan melintas bagi angkutan barang ini terlalu sebentar terutama bagi Jawa Barat yang merupakan daerah perlintasan dan tujuan mudik.

BACA JUGA :  Lokasi SIM Keliling Kabupaten Bogor, Rabu 27 Maret 2024

Ia mengatakan berdasarkan data arus mudik tahun-tahun sebelumnya, kepadatan kendaraan di Jawa Barat sudah meningkat signifikan sejak H-7 Lebaran.

“Dan dari jumlah kendaraan yang melintas, sekitar 35 persen di antaranya merupakan angkutan barang,” kata dia.

============================================================
============================================================
============================================================