WASHINGTON – Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, resmi menghapus program amnesti era Barack Obama yang melindungi sekitar 800 ribu imigran ilegal.

“Saya mengumumkan bahwa program yang dikenal sebagai DACA yang diberlakukan di bawah pemerintahan Obama sekarang dihapuskan,” ujar Jaksa Agung AS, Jeff Sessions, sebagaimana dilansir Reuters, Selasa (5/9).

BACA JUGA :  Rapat Paripurna Terakhir Bima Arya - Dedie Rachim, Sahkan 2 Perda

Sessions mengatkaan, program amensti itu tak sesuai dengan konstitusi dan “mengurangi pekerjaan bagi ribuan warga AS karena mengizinkan para orang asing ilegal itu mengambil pekerjaan tersebut.”

Dikenal dengan nama DACA, program Tindakan Penangguhan Kedatangan Anak ini merupakan amnesti bagi anak-anak yang dibawa masuk AS secara ilegal.

BACA JUGA :  Pencuri Gondol 13 Kambing Ketahanan Pangan Milik Pemdes di Bogor

Di bawah program tersebut, para anak imigran ilegal itu diperbolehkan tinggal layaknya warga AS, dengan hak untuk memperoleh pendidikan dan pekerjaan.

============================================================
============================================================
============================================================