CIBINONG, TODAYÂ – Polres Bogor kembali meÂnangkap tujuh gurandil yang mampu menghasilÂkan 50 gram emas dalam tempo tiga hari dari area Unit Bisnis Penambangan Emas (UBPE) PT Antam Tbk Pongkor.
Ketujuhnya nekat masuk ke lubang Antam atas perintah pengusaha berinisial US.
Menurut Kapolres Bogor, AKBP Suyudi Ario Seto, US merupakan penyedia drum besi bagi para gurandil untuk mengolah bongkaÂhan batu berkadar emas yang diambil dari Lubang Jamur, UBPE Antam, Desa Bantar KaÂret, Kecamatan Nanggung.
“Pengusaha US ikut kami tangkap berÂsama tujuh gurandil. Mereka mengolah batu berkandungan emas di kampung yang banguÂnannya mirip kandang ayam. Mereka mengÂgunakan kapur untuk mengolah batu berkadar emas,†kata AKBP Suyudi, Selasa (2/2/2016).
Polisi juga menyita lima senter, lima sepatu boot, lima karung berisi batu ore, dua pahat besi, satu palu, dua mesin genset, empat jerigen, dua gelundung dan empat buah blower.
Perbuatan mereka terungkap berawal dari patroli keamanan PT Antam, Yusri bersama anggota Polri dibawah komando Kompol AriÂtonang dan Brigadir Andri Faisal.
Suyudi menambahkan, pelaku bisa mengÂhasilkan 50 gram emas dari satu drum berisi batuan ore. Untuk memisahkan emas dari batu itu, para pelaku memakai campuran kaÂpur dan carbon.
“Pengolahan secara tradisional menyebabÂkan pencemaran lingkungan. Dampaknya, ada pencemaran air di beberapa sungai. Untuk harga, satu gram emas harga Rp 500 ribu. Yang kami amankan ada empat drum. Kalau dikalkuÂlasi, pelaku bisa meraup Rp 700 juta dalam waktu dua hingga tiga hari,†tegasnya.
Hingga kini, Polres Bogor berhasil meÂnangkap 54 gurandi terhitung sejak medio Agustus 2015 lalu, sementara masih ada 16 orang yang telah masuk daftar pencarian orang (dpo).
“Dari jumlah ini, 47 kasus sudah masuk P-21. Sisanya dalam pemberkasan. Yang DPO terus kami kejar,†tukas Suyudi.
Meski telah mencium ada yang mendaÂnai aktivitas para gurandil, namun Polres Bogor masih kesulitan dalam mengungkap siapa pemodalnya. Pasalnya, jika tertangkap, mereka mengaku melakukannya atas inisiatif sendiri.
Pelaku Asep Hendra (24), mengaku dirinya hanya sebagai gurandil yang menerima baÂyaran setelah batu yang dicuri dari area Antam telah diolah menjadi emas.
Ketujuh tersangka kini dijerat dengan pasal 161 UU Nomor 4 tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara jo Pasal 53 KUHP atau Pasal 363 KUHP Tentang PencuÂrian Dengan Pidana Penjara 10 tahun.
(Rishad Noviansyah)