gembok-mobil-(10)BOGOR TODAY – Dinas Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (DL­LAJ) Kota Bogor kembali melakukan tindakan tegas terhadap tujuh mobil yang terparkir di Jalan Otista dan Jalan Pajajaran, Kota Bogor.

Kepala Seksi Pengendalian dan Penertiban (Daltib) pada DLLAJ Kota Bogor, Empar Suparta menjelaskan, aksi penggem­bokan terhadap mobil maupun sepeda motor dikarenakan parkir bukan pada tempatnya. Ia juga mengatakan, kendaraan tersebut terparkir di bawah rambu larangan parkir dan terlihat tidak berpengemudi.

BACA JUGA :  Warga Mengwi Digegerkan dengan Pria Misterius Penuh Luka Bagian Wajah Tergeletak di Jalanan

Empar mengungkapkan, parkir liar pada ruas jalan ini menjadi salah satu penyebab biang kemacetan yang meng­ganggu kelancaran arus lalu lintas kendaraan di Kota Bogor. Ia kembali menegaskan, pihaknya akan terus menindak tegas para pengemudi mobil atau motor yang jelas-jelas melanggar aturan. “Kami menginginkan, melalui tindakan tegas yang di­lakukan jajaran. Agar kedepannya tidak ada lagi masyarakat yang parkir kendaraan seenaknya,” kata dia.

BACA JUGA :  Simak Daftar Pebulu Tangkis Indonesia di Thomas Cup dan Uber Cup 2024

Menurut Empar, dengan adanya tindakan seperti dapat memberi efek jera bagi para pengemudi dan untuk memaju­kan Kota Bogor agar menjadi kawasan tertib berlalulintas. Ia pun menjelaskan, bagi pemilik mobil yang digembok diberi­kan peringatan dengan membuat pernyataan bermaterai. “Sementara peringatan dulu dengan membuat pernyataan di atas materai di sertai fotocopy KTP, SIM, STNK, terkait sanksi administrasi dilakukan oleh polisi,” pungkasnya.

(Guntur Eko Wicaksono)

============================================================
============================================================
============================================================