Untitled-13CIBINONG, TODAY– Polres Bogor menciduk tujuh penge­dar narkoba beserta barang bukti sabu 482,1 gram dan 10 butir ekstasi, hasil operasi di se­jumlah wilayah Kabupaten Bo­gor dalam satu bulan terakhir.

Kapolres Bogor AKBP Suyu­di Ario seto menjelaskan, ketu­juh tersangka merupakan jar­ingan Sam Aceh. “Berdasarkan penyidikan Satnarkoba Polres Bogor yang mengembangkan informasi yang didapat mereka semua jaringan Sam Aceh,” kata Suyudi, Jumat (15/7/2016).

BACA JUGA :  Kordinatoriat PWI Bogor Timur dan PWI Kabupaten Bogor Gelar Santunan Yatim

Menurut Suyudi, dari bandar besarnya, Sam Aceh, didapat­kan 400,90 gram sabu. “Tapi ini bukan yang terakhir, kami akan terus kembangkan untuk men­gusut tuntas jaringan narkoba di Kabupaten Bogor,” tegasnya.

Ketujuh tersangka merupa­kan ALS (41) yang ditangkap pada Kamis 2 Juni 2016 di Ho­tel M-One, Sukaraja dengan barang bukti 10 gram sabu. Kemudian IAT (31) ditangkap pada Selasa 14 Juni 2015 di Kota Bogor beserta Barang bukti 22,5 gram sabu.

BACA JUGA :  Anak-anak Antusias Ikuti Ramadan Fest di Kampung Ketupat

Di hari yang sama Polres Bogor juga membekuk I (45) di Cisarua dengan barang bukti 8,2 gram sabu. Kemudian K (46) diciduk pada Jumat, 1 Juli 2016 di Cibinong dengan ba­rang bukti enam gram sabu dan 10 butir ekstasi.

============================================================
============================================================
============================================================