SUDAH tidak ada toleransi lagi bagi mahasiswa program sarjana (S1) untuk berleha-leha. Tidak lulus dalam tujuh tahun, maka mahasiwa otomatis langsung di-Drop Out (DO).
Oleh : ABDUL KADIR BASALAMAH
[email protected]
Itu tertuang dalam PerÂaturan Menteri Riset, Teknologi dan PendidiÂkan Tinggi (PermenrisetÂdikti) Nomor 44 Tahun 2015 Tentang Standar Nasional Pendidikan. Dalam permen itu, sejumlah universitas di seluruh Indonesia menerapkan pemÂbatasan waktu pendidikan seÂlama tujuh tahun.
Tak terkecuali Universitas Pakuan (Unpak) Bogor yang muÂlai mensosialisasikan aturan ini. “Kami juga sudah menerapkan aturan ini. Jika mahasiswa tidak lulus dalam tujuh tahun, maka akan di DO,†ujar Dekan Bidang Akademik Fakultas Hukum UnÂpak, Muhammad Mihradi kepada Bogor Today, Jumat (18/3/2016).
Ia menambahkan, saat ini pihaknya tengah mensosialisasiÂkan aturan tersebut kepada para mahasiswa. Menurutnya, aturan ini mulai gencar diterapkan oleh pihak kemenrisetdikti kepada sejumlah Universitas ditanah air.
“Pihak kementerian selalu memeriksa aturan tersebut dan telah diterapkan juga tengah disosialisasikan melalui media massa, internet maupun dari mulut ke mulut kepada para mahasiswa untuk memahami aturan ini,†terangnya.
Mihradi meyakini, aturan ini merupakan suatu sinyal positif bagi pertumbuhan pendidikan di Indonesia. “Dengan adanya aturan ini, membuat mahasiswa semakin giat untuk belajar guna mengejar kelulusan dan tidak lagi waktu untuk mahasiswa bermaÂlas-malasan belajar,†tambahnya.
Sekedar informasi, PermenÂrisetdikti Nomor 44 Tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan pasal 17 huruf d yang berbunyi ; Paling lama 7 (tujuh) tahun akademik untuk program sarjana, merupakan aturan dari perubahan PerÂmenrisetdikti Nomor 44 Tahun 2014 yang sebelumnya mengaÂtur bahwa perubahan tentang batasan waktu pendidikan SarÂjana paling lama lima tahun, namun banyaknya jumlah maÂhasiswa yang di drop out denÂgan aturan tersebut membuat aturan dirubah dengan jangka waktu paling lama 7 tahun.