CIBINONG TODAY – Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Cibinong, kembali menggelar sidang lanjutan kasus SM (52) perempuan pembawa anjing ke dalam Masjid Al Munawaroh, Sentul, Babakan Madang, Rabu (9/10/2019).

Kali ini, sidang berjalan dengan menghadirkan saksi-saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), untuk memberikan keterangan dalam sidang.

Lima saksi yang dihadirkan dintaranya, Aiptu Darsono anggota polisi Polsek Babakanmadang, Taopan jama’ah, Ishak tukang parkir di Masjid Al Muharom Sentul, Saefullah Marbot Masjid, dan Nurul jama’ah yang merekam kejadian tersebut.

BACA JUGA :  55 ASN Pemkot Bogor Dilantik, Dedie Rachim: Beri Pelayanan Terbaik untuk Masyarakat

Kuasa Hukum SM, Alfonso Atu Kota mengatakan, sidang lanjutan berjalan dengan baik karena para saksi memberikan keterangan yang objektif yang masih bisa diterima.

Dia menilai, ke lima saksi tersebut sudah berbicara apa adanya dan hal ini bisa meringankan beban terdakwa yang memang sedang sakit.

BACA JUGA :  Pemudik Wajib Tahu! Tips Agar Dapat Tiket Pesawat Murah

“Kalau dari pemaparan terdakwa tadi, itu sedikitpun tidak ada yang salah, azasnya tanpa dipidana, karena tidak ada kesalahan, itu kan prinsip-prinsip dalam hukum,” katanya kepada wartawan, usai sidang.

Disamping itu, Alfonso menilai sebetulnya kasu SM ini bukan merupakan kasus yang berat karena nyata bahwa terdakwa ini sedang sakit.

============================================================
============================================================
============================================================