Untitled-14CIBINONG, TODAY – Kejaksaan Negeri (Kejari) Cibinong masih menantikan hasil penghitungan kerugian negara akibat pelangga­ran oleh Badan Pemeriksa Keuan­gan (BPK) Jawa Barat dari pem­bangunan ruang rawat inap RSUD Leuwiliang tahun 2014 lalu.

Kajari Cibinong, Lumumba Tumbunan memastikan ada kerugian negara yang ditim­bulkan dari proyek senilai Rp 14,4 miliar menggunakan APBD Provinsi Jawa Barat itu.

“Cuma tinggal nunggu kepas­tiannya saja. Berapa kerugian pastinya. Karena sudah kami tetapkan dua tersangka,” tegas Lumumba, Selasa (11/4/2016).

Kejari menetapkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan bos penyedia jasa, PT Malanko, Gerid Alexander David, sebagai tersangka.

Keduanya dianggap melang­gar Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 dengan melakukan sub kontrak dengan dua perusahaan lain untuk me­masang tiang pancang kepada PT Pantoville dan instalasi listrik ke PT Cahaya Prima Elektrida.

BACA JUGA :  RSUD Leuwiliang Tebar Sembako Kepada Seluruh Karyawan

Meski masih menunggu, Ke­jari Cibinong menaksir kerugian negara dari proyek ini mencapai Rp 2,3 miliar.

Menurut pengamat hukum dari Universitas Pakuan (Unpak) Bogor, Bintatar Sinaga, semua yang terlibat dalam pembangu­nan itu bisa terseret.

Pasalnya, PPK serta kontrak­tor penyedia jasa telah ditetap­kan sebagai tersangka oleh Kejari Cibinong. Pada 2013 lalu, Direk­tur Utama RSUD Leuwiliang, dr Mike bertindak sebagai KPA.

“Kalau dalam pembangunan tersebut ada mark up hingg merugika negara, pada prin­sipnya semua yang terlibat di­dalamnya bisa kena (tersangka) juga. Termasuk konsultannya,” kata Bintatar.

Bintatar menambahkan, se­lagi Kejari menunggu hasil dari BPK, korps Adhyaksa harus tetap melakukan investigasi dalam me­nentukan siapa yang diduga terli­bat dalam kasus tersebut.

BACA JUGA :  DPRD Kabupaten Bogor Minta Pengembang Metland segera Serahkan PSU Ke Pemda

“Jadi, begitu hasil dari BPK atau BPKP keluar, bisa langsung menetapkan tersangkanya,” tu­kas Bintatar.

Pengguna Anggaran Rp 14,4 itu, dr Mike enggan berkomen­tar mengenai statusnya yang bakal naik menjadi tersangka usai perhitungan kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Barat rampung.

Ketika ditanyakan soal ke­mungkinannya sebagai tersang­ka, ia tak bergeming untuk mem­beri komentar.

Mike pun tak mempedulikan tidak adanya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap kasus yang menggu­nakan ABPD Provinsi Jawa Barat itu. Pesan singkat yang dilayang kepada cukup dibaca tanpa diba­las.

(Rishad Noviansyah)

============================================================
============================================================
============================================================