CIBINONG, TODAYÂ – Kejaksaan Negeri (Kejari) Cibinong masih menantikan hasil penghitungan kerugian negara akibat pelanggaÂran oleh Badan Pemeriksa KeuanÂgan (BPK) Jawa Barat dari pemÂbangunan ruang rawat inap RSUD Leuwiliang tahun 2014 lalu.
Kajari Cibinong, Lumumba Tumbunan memastikan ada kerugian negara yang ditimÂbulkan dari proyek senilai Rp 14,4 miliar menggunakan APBD Provinsi Jawa Barat itu.
“Cuma tinggal nunggu kepasÂtiannya saja. Berapa kerugian pastinya. Karena sudah kami tetapkan dua tersangka,†tegas Lumumba, Selasa (11/4/2016).
Kejari menetapkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan bos penyedia jasa, PT Malanko, Gerid Alexander David, sebagai tersangka.
Keduanya dianggap melangÂgar Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 dengan melakukan sub kontrak dengan dua perusahaan lain untuk meÂmasang tiang pancang kepada PT Pantoville dan instalasi listrik ke PT Cahaya Prima Elektrida.
Meski masih menunggu, KeÂjari Cibinong menaksir kerugian negara dari proyek ini mencapai Rp 2,3 miliar.
Menurut pengamat hukum dari Universitas Pakuan (Unpak) Bogor, Bintatar Sinaga, semua yang terlibat dalam pembanguÂnan itu bisa terseret.
Pasalnya, PPK serta kontrakÂtor penyedia jasa telah ditetapÂkan sebagai tersangka oleh Kejari Cibinong. Pada 2013 lalu, DirekÂtur Utama RSUD Leuwiliang, dr Mike bertindak sebagai KPA.
“Kalau dalam pembangunan tersebut ada mark up hingg merugika negara, pada prinÂsipnya semua yang terlibat diÂdalamnya bisa kena (tersangka) juga. Termasuk konsultannya,†kata Bintatar.
Bintatar menambahkan, seÂlagi Kejari menunggu hasil dari BPK, korps Adhyaksa harus tetap melakukan investigasi dalam meÂnentukan siapa yang diduga terliÂbat dalam kasus tersebut.
“Jadi, begitu hasil dari BPK atau BPKP keluar, bisa langsung menetapkan tersangkanya,†tuÂkas Bintatar.
Pengguna Anggaran Rp 14,4 itu, dr Mike enggan berkomenÂtar mengenai statusnya yang bakal naik menjadi tersangka usai perhitungan kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Barat rampung.
Ketika ditanyakan soal keÂmungkinannya sebagai tersangÂka, ia tak bergeming untuk memÂberi komentar.
Mike pun tak mempedulikan tidak adanya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap kasus yang mengguÂnakan ABPD Provinsi Jawa Barat itu. Pesan singkat yang dilayang kepada cukup dibaca tanpa dibaÂlas.
(Rishad Noviansyah)