JAKARTA TODAY – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi menghentikan penyaluran dana tunjangan guru di sejumlah daerah. Tunjangan guru yang dihentikan berupa Tunjangan Profesi Guru (TPG), Tunjangan Khusus Guru (TKG), serta Dana Penghasilan Tambahan Guru (Tamsil).

Adapun seluruh tunjangan yang biasa diterima guru tersebut dihentikan mulai dari kuartal I dan II 2018. Dihentikannya penyaluran tersebut sesuai dengan surat Sekretaris Jenderal Kemendikbud Nomor 44471/A.A1.1/PR/2018 pada 16 Juli tahun 2018 mengenai permohonan penghentian transfer.

BACA JUGA :  Kordinatoriat PWI Bogor Timur dan PWI Kabupaten Bogor Gelar Santunan Yatim

Penghentian penyaluran dana tunjangan guru itu sendiri diumumkan melalui surat Kemenkeu Nomor S-176/PK.2/2018. Surat itu ditujukan kepada Badan Pengelolaan Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota. Surat itu ditandatangani oleh Putu Hari Satyaka, Direktur Dana Perimbangan Kemenkeu, pada 3 Agustus 2018.

Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu Astera Primanto Bhakti mengatakan, surat tersebut merupakan surat pemberitahuan kepada sejumlah Pemerintah Daerah (Pemda) tertentu yang direkomendasikan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), yakni untuk dihentikan penyaluran dana tunjangan guru 2018.

BACA JUGA :  Catat 2 Lokasi Pelayanan SIM Keliling di Kabupaten Bogor, Sabtu 23 Maret 2024

“Penghentian tersebut merupakan suatu bentuk pengendalian penyaluran transfer ke daerah, agar tidak terjadi pengendapan dana tunjangan guru yang terlalu besar di rekening kas daerah,” ujar Prima, Kamis (9/8).

============================================================
============================================================
============================================================