SETIAP menjelang Lebaran, kaum buruh di Indonesia selalu dihadapkan dengan permasalahan tentang pelak­sanaan THR, beberapa pertanyaan yang sering muncul di kalangan kaum buruh adalah; tentang apa itu THR, berapa seharusnya jumlah THR yang berhak diterima oleh buruh dan bagaimana cara mendapatkannya dari majikan (pengusaha).

Sangat ironis jika sampai saat ini masih banyak kaum buruh di Indonesia yang belum memahami betul per­masalahan tersebut. Kenapa ada tunjangan? Tunjangan dikenal karena upah rendah dan bersifat tidak tetap mengikuti sifat kerja, dan secara tendensius oleh pen­gusaha diilusikan sebagai insentif masa kerja. Karenanya ini cara pengusaha menghindar dari biaya tetap atas buruh. Jadi tunjangan tidak dibutuhkan apabila upah cukup dan bersifat tetap.

BACA JUGA :  SAHUR OF THE ROAD RAWAN DENGAN TAWURAN PELAJAR

Nah, di sini banyak orang salah mengartikan bahwa THR merupakan pendapatan tambahan, sehingga orang menyebutnya dengan istilah “gaji ke-13”. Hak atas THR akibat dari rendahnya upah dan sifat kerja yang bersifat tidak tetap, demikian juga dengan upah.

Masalah THR sering kali muncul hampir tiap tahun menjelang hari raya Idul Fitri dan menimbulkan ber­bagai macam persoalan khususnya di kalangan buruh, karena memang masih banyak kaum buruh yang tidak mendapatkan THR. Dus, lagi-lagi pihak buruhlah yang menjadi korban dan yang selalu saja dirugikan, dimana permasalahan yang mengemuka adalah masih banyak buruh yang menerima tidak sesuai dengan aturan besa­ran THR yang diberikan majikan (perusahaan).

Ironisnya, berbagai macam alasan yang dikemuka­kan pengusaha, tidak sedikit kaum buruh yang sudah bekerja bertahun-tahun tetap saja tidak mendapatkan sama sekali hak atas THR. Padahal THR merupakan salah satu hak dasar/normatif buruh yang wajib diberikan oleh pengusaha sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.

BACA JUGA :  SAHUR OF THE ROAD RAWAN DENGAN TAWURAN PELAJAR

Hal ini selain dikarenakan kaum buruh kurang mema­hami secara jelas dan lengkap tentang masalah-masalah hak dasar/normatif (THR) yang semestinya didapat, juga karena peran pemerintah dalam hal ini Disnakertrans yang tidak menjalankan fungsinya dalam melakukan kontrol pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan yang melakukan pelanggaran pemberian THR terhadap buruh. Sehingga suka tidak suka kaum buruh dipaksa un­tuk berjuang apabila menginginkan semua hak-haknya dapat terpenuhi dan diberikan pengusaha.

============================================================
============================================================
============================================================