Untitled-4PRESIDEN Jokowi meningkatkan kinerja pegawai Polri melalui tunjangan. Pegawai Polri diguyur tunjangan Rp 1,1 juta-Rp 26 juta per bulan. Keputusan itu dituangkan Jokowi dalam Perpres Nomor 89/2015 yang ditandatanganinya pada 31 Juli 2015, seperti dikutip dari website Setkab, Rabu (12/8/2015).

YUSKA APITYA AJI ISWANTO
[email protected]

Menurut Perpres ini, kepada pegawai (anggota Polri, PNS, dan pegawai lainnya yang diangkat dalam suatu jabatan atau ditugaskan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi Polri) yang mem­punyai jabatan di lingkungan Polri, selain diberikan penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan Tunjangan Kinerja setiap bulan.

Tunjangan Kinerja tidak diberikan kepada: a. Pegawai di lingkungan Polri yang tidak mempunyai jabatan tertentu; b. Pegawai di lingkungan Polri yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan; c. Pegawai di lingkungan Polri yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu; d. Pegawai di lingkungan Polri yang diper­bantukan/dipekerjakan pada badan/instansi lain di luar lingkungan Polri; e. Pegawai di lingkungan Polri yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun; dan f. Pegawai pada Badan Layanan Umum yang telah mendapatkan remunerasi sebagaimana diatur dalam PP Nomor 23/2005.

BACA JUGA :  Kebakaran Hanguskan Warung Nasi Padang di Bandung, Diduga Gara-gara Bakar Ayam

“Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dibayarkan terhitung mulai bulai Mei 2015, diberi­kan secara on top (tunjangan-tunjangan yang telah diberikan tetap berlaku), diberikan dengan mem­perhitungkan capaian kinerja pegawai setiap bulan­nya,” bunyi pasal 5 perpres ayat 1 tersebut.

Adapun pajak penghasilan atas tunjangan ki­nerja sebagaimana dimaksud dibebankan pada APBN pada tahun anggaran bersangkutan. Peneta­pan kelas jabatan dari para pemangku jabatan di lingkungan Polri, menurut Perpres ini, ditetapkan oleh Kepala Polri (Kapolri) sesuai dengan persetu­juan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB).

BACA JUGA :  Kecelakaan Maut, Pelajar SMA di Brebes Tewas usai Terlindas Dump Truk

Bagi Pegawai di lingkungan Polri yang diangkat sebagai pejabat fungsional dan mendapatkan tun­jangan profesi maka tunjangan kinerja dibayarkan selisih antara tunjangan kinerja pada kelas jabatann­ya dengan tunjangan profesi pada jenjangnya. “Apa­bila tunjangan profesi yang diterima lebih besar dari tunjangan kinerja pada kelas jabatannya, maka yang dibayarkan adalah tunjangan profesi pada jenjangn­ya,” bunyi pasal 8 ayat 2 perpres itu.

Pada saat Perpres ini mulai berlaku, maka Per­pres Nomor 73/2010 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Polri dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. “Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi pasal 12 itu yang diundangkan oleh Menkum HAM Yasonna H. Laoly pada 31 Juli 2015. (/net)

============================================================
============================================================
============================================================