PEMERINTAH Kota/Kabupaten Bogor belum juga menemui titik temu untuk memprioritaskan 22 tuntutan dan permintaan aneh warga tiga desa yang terkena dampak Tempat Pembuangan Sampah Akhir (TPAS) Galuga, yakni Desa Galuga, Cijujung dan Desa Dukuh.
RISHAD NOVIANSYAH
[email protected]
Skala prioritas dikÂedepankan untuk menjadi dasar dalam menentukan besaÂran kompensasi yang diberikan kedua pemerintah daerah. Kajian tim teknis pun selalu dijadikan tameng untuk menutupi kebingungan dalam menentukan permintaan yang menjadi prioritas.
“Proses sudah dilakukan oleh tim teknis dari Pemkab dan Pemkot Bogor. Mereka suÂdah melakukan tugasnya denÂgan baik. Untuk kompensasi, nanti kita lihat hasil yang mereÂka bawa,†ujar Sekretaris Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kabupaten Bogor, Asep Ruhiyat, Kamis (11/2/2016).
Asep mengakui, pengÂgodokan payung hukum dalam pemberian kompensasi, sulit dilakukan. Pasalnya, Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMD) belum bisa menyempurnaÂkannnya jika belum ada nomiÂnal yang tertera didalamnya.
“Nanti bentuk payung huÂkumnya itu Peraturan Bupati Bogor. Sabar dulu, terpentÂing tim teknis maupun pemda kedua daerah tidak tinggal diam untuk menanggapi perÂmintaan warga. Karena harus ada yang diprioritaskan,†tegasnya.
Kepala BPMPD. Deni ArdiÂana sendiri mengaku bingung untuk menggodok RancanÂgan Perbup Tentang Bantuan Keuangan Khusus Desa itu. Deni menambahkan, dana kompensasi itu masuk dalam bantuang keuangan khusus desa. Sehingga, keberadaan payung hukum tak terelakkan.
“Kalau secara garis beÂsar, perbup itu mengatur soal Alokasi Dana Desa (ADD), banÂtuan keuangan dan bagi hasil pajak retribusi. Kalau Perbup bantuan keuangan mah kan sudah dibahas SKPD lain,†unÂgkap Deni.
Ia menjelaskan, bantuan keuangan dari Pemkab Bogor, dialokasikan untuk infrastrukÂtur, rehabilitasi rumah tidak layak huni, penyelenggaran pemilihan kepala desa, opeÂrasional beras rakyat sejahtera (rastra) serta bagi hasil perÂsampahan.
“Soal persampahan yang di Galuga, masih menunggu keseÂpekatan antara Pemkab Bogor dan Pemkot Bogor. Nantinya dikelolanya oleh DKP, tapi perÂbupnya kita yang susun. Jadi menunggu MoU dulu, berapa hasilnya yang akan dibagi ke desa,†ujarnya.
Deni menambahkan, setiap tahun ada pemasukan ke KaÂbupaten Bogor dari aktivitas persampahan di Galuga, terÂmasuk retribusi ke warga.
“Dari jumlah pemasukan itu, nantinya akan dibagi ke pemerintah daerah dan desa sesuai kesepakaan Kota dan Kabupaten Bogor,†pungkasnÂya. (*)