Untitled-9PEMERINTAH Kota/Kabupaten Bogor belum juga menemui titik temu untuk memprioritaskan 22 tuntutan dan permintaan aneh warga tiga desa yang terkena dampak Tempat Pembuangan Sampah Akhir (TPAS) Galuga, yakni Desa Galuga, Cijujung dan Desa Dukuh.

RISHAD NOVIANSYAH
[email protected]

Skala prioritas dik­edepankan untuk menjadi dasar dalam menentukan besa­ran kompensasi yang diberikan kedua pemerintah daerah. Kajian tim teknis pun selalu dijadikan tameng untuk menutupi kebingungan dalam menentukan permintaan yang menjadi prioritas.

“Proses sudah dilakukan oleh tim teknis dari Pemkab dan Pemkot Bogor. Mereka su­dah melakukan tugasnya den­gan baik. Untuk kompensasi, nanti kita lihat hasil yang mere­ka bawa,” ujar Sekretaris Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kabupaten Bogor, Asep Ruhiyat, Kamis (11/2/2016).

Asep mengakui, peng­godokan payung hukum dalam pemberian kompensasi, sulit dilakukan. Pasalnya, Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMD) belum bisa menyempurna­kannnya jika belum ada nomi­nal yang tertera didalamnya.

BACA JUGA :  Pj. Bupati Bogor Ingatkan PPPK untuk Melayani Masyarakat Kabupaten Bogor Secara Optimal

“Nanti bentuk payung hu­kumnya itu Peraturan Bupati Bogor. Sabar dulu, terpent­ing tim teknis maupun pemda kedua daerah tidak tinggal diam untuk menanggapi per­mintaan warga. Karena harus ada yang diprioritaskan,” tegasnya.

Kepala BPMPD. Deni Ardi­ana sendiri mengaku bingung untuk menggodok Rancan­gan Perbup Tentang Bantuan Keuangan Khusus Desa itu. Deni menambahkan, dana kompensasi itu masuk dalam bantuang keuangan khusus desa. Sehingga, keberadaan payung hukum tak terelakkan.

“Kalau secara garis be­sar, perbup itu mengatur soal Alokasi Dana Desa (ADD), ban­tuan keuangan dan bagi hasil pajak retribusi. Kalau Perbup bantuan keuangan mah kan sudah dibahas SKPD lain,” un­gkap Deni.

BACA JUGA :  Jaro Ade Kantongi 10 Nama Pendamping di Pilkada 2024

Ia menjelaskan, bantuan keuangan dari Pemkab Bogor, dialokasikan untuk infrastruk­tur, rehabilitasi rumah tidak layak huni, penyelenggaran pemilihan kepala desa, ope­rasional beras rakyat sejahtera (rastra) serta bagi hasil per­sampahan.

“Soal persampahan yang di Galuga, masih menunggu kese­pekatan antara Pemkab Bogor dan Pemkot Bogor. Nantinya dikelolanya oleh DKP, tapi per­bupnya kita yang susun. Jadi menunggu MoU dulu, berapa hasilnya yang akan dibagi ke desa,” ujarnya.

Deni menambahkan, setiap tahun ada pemasukan ke Ka­bupaten Bogor dari aktivitas persampahan di Galuga, ter­masuk retribusi ke warga.

“Dari jumlah pemasukan itu, nantinya akan dibagi ke pemerintah daerah dan desa sesuai kesepakaan Kota dan Kabupaten Bogor,” pungkasn­ya. (*)

============================================================
============================================================
============================================================