money010715Yuska Apitya Aji

[email protected]

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengusulkan adanya kenaikan uang makan kepada anggota TNI/Polri dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam RAPBN 2017. Uang makan PNS dan TNI/Polri diusulkan naik sebesar Rp 5.000 per hari per orang.

“Uang makan naik Rp 5.000 per hari per orang. Ini untuk TNI/Polri juga PNS,” jelas Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan Askolani di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (4/10/2016).

Dengan usulan kenaikan uang makan sebesar Rp 5.000, maka uang makan PNS dan TNI/Polri menjadi Rp 35.000-Rp 45.000 per orang per hari. “Sebelumnya Rp 30.000-Rp 40.000 per hari,” kata Askolani.

Askolani menambahkan kenaikan uang makan kepada PNS dan TNI/Polri seiring dengan kenaikan harga makanan yang terjadi setiap tahunnya. Selain itu, kenaikan uang makan juga dilakukan sebagai alternatif kenaikan gaji.

“Kan ada kenaikan seperti nasi padang juga naik sekarang. Ini juga alternatif kenaikan gaji,” ujar Askolani.

Menurut Askolani, sudah 2-3 tahun, uang lauk pauk tak ada kenaikan. Sebelumnya uang lauk pauk yang dianggarkan dalam APBN berkisar Rp30 ribu hingga Rp40.000 per orang. Artinya dengan kenaikan ini maka nantinya uang lauk pauk para abdi negara menjadi Rp34 ribu hingga Rp45 ribu per orang setiap hari kerja. “Uang lauk pauk ini sudah dapat dari dulu yang tugas-tugas dia. Tarifnya Rp30 ribu hingga Rp40-ribuan. PNS juga adam tapi lebih kecil, naiknya Rp5 ribu juga. PNS itu sudah berapa tahun enggak naik,” jelas Askolani.

BACA JUGA :  Cara Membuat Kentang Mustofa yang Sangat Lezat Anti Gagal

Kemarin siang, Kementerian Keuangan membahas anggaran Kementerian/Lembaga (K/L) untuk dimasukkan dalam Rancangan APBN 2017. Salah satu yang diajukan adalah soal gaji ke-14 atau tunjangan hari raya (THR) untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Anggota TNI/Polri. Tak hanya THR, Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani, juga mengajukan kenaikan uang lauk-pauk untuk Anggota TNI/Polri di tahun depan. “Refomasi birokrasi kita 2017 akan tetap memberikan kebijakan THR dan kenaikan uang lauk-pauk kepada TNI, Polisi, dan PNS,” kata Askolani.

Tahun ini, uang THR juga diberikan oleh pemerintah kepada PNS serta Anggota TNI/Polri. Besaran THR atau gaji ke-14 ini adalah satu kali gaji pokok tanpa tunjangan.

Selain Askolani, rapat ini juga dihadiri Dirjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan Prasetyo Boeditjahjono, dan sejumlah perwira polisi, yaitu Asisten Perencanaan Polri Brigjen Bambang Sunar, dan Kapusdokkes Polri Brigjen Arthur.

Rapat dimulai pada pukul 11.20 WIB dan dibuka langsung oleh Wakil Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah. Ada 24 anggota Banggar dari 10 fraksi yang hadir.

Kementrian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan pemberian uang makan pegawai aparatur sipil negara (ASN) berdasarkan daftar hadir pada hari kerja. Hal itu seperti diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 72/PMK.05/2016 tentang Uang Makan Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).

BACA JUGA :  Tes Kepribadian: Sifat dan Karakter Tersembunyi Seseorang Diungkap dari Bentuk Kaki

Peraturan tersebut mengganti PKM Nomor 110/PMK.05/2010 tentang Pemberian dan Tata Cara Pembayaran Uang Makan Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Aturan yang ditandatangani oleh Menteri Keuangan pada 26 April 2016 dan diundangkan pada 27 April 2016 ini mengatur ketentuan mengenai uang makan yang diberikan kepada abdi negara tersebut. Sebagai contoh, dalam pasal 2, menyatakan uang makan diberikan kepada pegawai ASN‎ berdasarkan daftar hadir pada hari kerja dalam satu bulan. Kemudian, pada pasal tersebut juga menyatakan, besaran uang maka yang diberikan‎ kepada pegawai ASN per hari sesuai satuan biaya sebagaimana diatur dalam PMK mengenai standar biaya masukan.

Dalam pasal 3, menyatakan, uang makan tidak diberikan kepada ASN yang tidak hadir kerja, sedang melaksanakan perjalanan dinas, sedang melaksanakan cuti, sedang melaksanakan‎ tugas belajar dan diperbantukan atau dipekerjakan di luar instansi pemerintah.

Sementara itu, ‎dalam pasal 5 menyatakan uang makan dibayarkan setiap satu bulan yang pembayarannya dilaksanakan ‎pada awal bulan berikutnya. Khusus untuk uang makan pada Desember, dapat dibayarkan pada bulan berkenaan mengikuti ketentuan mengenai pedoman pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran negara pada akhir tahun anggaran. Pada pasal 6, disebutkan pembayaran uang makan dilakukan dengan mekanisme pembayaran langsung ke rekening pegawai ASN. (*)

 

============================================================
============================================================
============================================================