JAKARTA, TODAY—Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mematangÂkan pelonggaran aturan pemberian kredit kendaraan bermotor (KKB) oleh perusahaan pembiayaan atau mu l t i f i n a n c e . Rencananya, OJK mempertimbangÂkan untuk memÂberikan DP 0% bagi perusahaan pembiayaan dengan syarat tertentu.
Kepala EkseÂkutif Pengawasan Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Firdaus Djaelani mengatakan, ada perÂtimbangan khusus mengapa pihaknya melakukan
kajian tersebut. “Ada perusahaan multifinance yang barang kali ada nasabah yang merasa dirinya tiÂdak perlu dikenakan uang muka. Misalnya nasabah korporasi yang ingin melakukan pengadaan kendaraan. Kalau memang peruÂsahaan itu bonafit kan bisa ngÂgak pakai uang muka kan ngÂgak apa-apa. Atau dia memang ada nasabah individu yang sangat dipercaya bisa saja dibebaskan DP,†tuturnya di Jakarta, Senin (25/7/2016).
Dengan pelonggaran ini, diÂharapkan kinerja industri pembiÂayaan kendaraan bermotor akan lebih menggeliat. “Kan kita lihat sekarang permintaan kendaraan mulai naik lagi. Artinya ekonomi mulai tumbuh lagi. Nah dengan ini, harapannya industri pembiÂayaan ini juga bisa ikut menggeÂliat,†tutur dia.
Namun demikian, tak semÂbarang perusahaan multifinance bisa memperoleh pelonggaran. Perusahaan tersebut harus bisa menunjukkan manajemen yang baik, salah satunya ditunjukkan dengan rasio kredit bermasalah yang bisa ditekan di bawah 1% per tahun selama 3 tahun. “Makanya konsep kita ke depan terhadap multifinance yang manajemenÂnya bagus kemudian NPF-nya (Non Performing Finance) renÂdah di bawah 1%, mungkin dia bisa menggunakan fasilitas dapat tidak mengenakan DP,†katanya.
Aturan ini, aku Firdaus, maÂsih dalam kajian OJK. Pihaknya masih mengumpulkan tanggaÂpan dari para pelaku usaha agar aturan yang diterbitkan nantinya bisa benar-benar diterapkan dan tidak menimbulkan risiko baru di masyarakat. “Ya kita sedang bicarakan. Ini belum selesai pemÂbicaraannya dengan asosiasi,†kata dia.
Firdaus juga mengatakan, pelonggaran ini tidak berlaku sama rata. Artinya, DP 0% hanya bisa diberikan kepada nasabah dengan kriteria tertentu. “Istilah kita, aturan ini ‘dapat diberikan’. Artinya ‘dapat’ itu kebijakan ini siÂfatnya opsional, bisa dipakai bisa tidak. Multifinance bisa melakuÂkan pilihan nasabah mana yang dibebaskan mana yang tidak. TiÂdak semua orang atau nasabah bisa diberikan DP 0%. Mungkin hanya yang dia perusahaan koÂrporasi yang bonafit. Atau nasaÂbah individu yang sudah sangat dikenal (profil risikonya). Jadi tiÂdak sembarangan,†tegasnya.