Uang-Palsu-(1)ANAK sekolah benar-benar sudah dijadikan target oleh para penjahat. Selain dijadikan pasar narkoba, para pelajar juga dijadikan mata rantai peredaran uang palsu oleh sindikat. Kasus terbaru terbongkar di Tangerang dan Jawa Tengah.

APRIYADI HIDAYAT|YUSKA APITYA
[email protected]

Terbongkarnya modus baru ini mem­buktikan bahwa para sindikat mulai memperalat para siswa yang duduk di bangku SMP dan SMA sebagai mata rantai penting dalam peredaran uang imitasi tersebut.

Direktur Departemen Komunikasi Bank Indo­nesia, Arbonas Hutabarat, mengungkapkan bah­wa kasus peredaran uang palsu yang melibatkan pelajar akhir-akhir ini banyak terungkap di ber­bagai daerah. Meski di Bogor belum ditemukan, Arbonas mengingatkan kepada warga kota hujan agar tetap waspada. “Bukan tidak mungkin di Bo­gor dijadikan salah satu daerah target peredaran. Ya masyara­kat tetap waspada saja. Kenali dengan baik rupiah kita,” ung­kap Arbonas kepada BOGOR TO­DAY, usai menghadiri kegiatan Bank Indonesia Mengajar di SMK Negeri 1 Kota Bogor, Kamis (20/8/2015).

Ia menambahkan, pelajar sangat rentan menjadi target dari para sindikat pengedar uang lantaran masyrakat masih cenderung percaya terhadap kepolosan pelajar. “Para sindi­kat sengaja menjadikan pelajar sebagai mata rantai peredaran upal. Alasannya, karena masih di bawah umur, para pelajar itu tidak dicurigai. Cara lain dinilai para sindikat sudah banyak diketahui, makanya segmen pelajar ia libatkan,” kata dia.

BACA JUGA :  Menu Tanggal Tua dengan Tumis Buncis dan Tempe yang Nikmat Dimakan Bareng Keluarga

Untuk mencegah itu, Bank Indonesia gencar melakukan sosialisasi ke berbagai lapisan masyarakat, termasuk ke sekolah-sekolah. “Sosialisasi di Bogor ini supaya pelajar bisa mengenal ciri-ciri uang palsu. Yang penting lagi, pelajar diharapkan tidak mau dilibatkan dalam peredaran uang palsu itu karena iming-iming keun­tungan dalam jumlah tertentu,’’ katanya.

Sebab, lanjut Arbonas, kelak pelaku akan dijerat dengan pasal 36 ayat 3 UU nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman hukuman 15 tahun pen­jara dan denda Rp50 miliar.

Mengenai nominal, lanjut Arbonas, pecahan yang dipalsukan tidak hanya pe­cahan besar seperti Rp100 ribu dan Rp50 ribu. “Tapi juga uang palsu dalam nomi­nal kecil. Banyak kok temuannya. Uang palsu dalam bentuk pecahan kecil juga. Tujuan para sindikat agar tidak dicurigai masyarakat,” tandasnya.

Arbonas juga mengajak masyarakat untuk tetap teliti mengenali uang palsu dengan metode 3D, dilihat, diraba, dan diterawang. Karena metode itu masih cuk­up ampuh untuk mengenali keaslian uang. “Kami juga mulai menggalakkan gerakan transaksi non tunai,” pungkasnya.

BACA JUGA :  KURANG ELOK PRAMUKA BERUBAH DARI EKSKUL WAJIB JADI PILIHAN

Sementara itu, Kapolres Bogor Kota AKBP Irsan, menyatakan siap melakukan penyisiran. “Kami sudah bentuk timsus sejak sebelum lebaran kemarin. Tim ini memang bekerja secara sembunyi. Kalau ada info seperti itu, ya kami akan tinda­klanjuti,” kata Irsan, Kamis (20/8/2015).

Tahun Ini Meningkat

BI mengatakan rasio peredaran uang palsu tahun ini meningkat. Deputi Guber­nur BI Ronald Waas menyebutkan, tahun ini rasio uang palsu mencapai 15 lembar per 1 juta lembar.

Sedangkan tahun lalu, rasio uang pal­su hanya 11-12 lembar per 1 juta lembar. Dia menyebutkan umumnya uang palsu yang beredar adalah pecahan besar. “Um­umnya pecahan besar, dibanding tahun lalu ada peningkatan sedikit,” ungkapnya.

Pihaknya mengatakan peningkatan rasio tersebut terjadi karena tahun ini BI banyak menemukan uang palsu yang be­lum sempat diedarkan. “Jumlahnya besar karena banyak yang belum beredar, Jadi kita tangkap langsung dari pengedarnya,” imbuhnya.

Pihaknya mengatakan sebagai anti­sipasi, BI terus meningkatkan kerjasama dengan Polri. Terlebih di daerah-daerah yang banyak ditemukan uang palsu. “Dari beberapa kasus kami lihat tingkat kepal­suannya masih mudah dikenali kalau ma­syarakat kita paham 3 D (dilihat, diraba dan diterawang),” tandasnya. (*)

============================================================
============================================================
============================================================