JAKARTA TODAY- Uang tebusan pajak berdasarkan penerimaan Surat Setoran Pajak (SSP) mencapai Rp115 triliun per 20 Maret 2017. Realisasi ini masih jauh dibawah target Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Keuangan) yang sebesar Rp165 triliun.

Adapun, uang tebusan tersebut terdiri dari pembayaran tebusan sebesar Rp107 triliun, pembayaran penghentian pemeriksaan bukti permulaan Rp901 miliar, dan pembayaran tunggakan pajak Rp7,58 triliun.

Dilansir dari situs DJP, penerimaan Surat Pernyataan Harta (SPH) mencapai Rp4.548 triliun. Di antaranya, sebanyak Rp3.381 triliun berasal dari deklarasi aset di dalam negeri, Rp1.022 triliun dari deklarasi aset di luar negeri. Sementara itu, jumlah dana repatriasi belum bergerak dari awal Maret lalu, yakni Rp145 triliun. Berdasarkan jumlah SPH yang disampaikan Wajib Pajak (WP) sebanyak 792.217 dengan Surat Setoran Pajak (SPP) mencapai 844.619.

BACA JUGA :  Polisi Amankan Chandrika Chika, Selebgram Cantik Terkena Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Sementara, kontribusi terbesar terhadap uang tebusan berdasarkan SPH berasal dari WP Orang Pribadi non-usaha kecil, mikro dan menengah (UMKM) sebesar Rp86,7 triliun. Diikuti, WP Badan non-UMKM Rp12,9 triliun, WP Orang Pribadi UMKM Rp6,37 triliun.

BACA JUGA :  Cek Lokasi SIM Keliling Kabupaten Bogor, Senin 22 April 2024

Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak DJP Kemenkeu Ken Dwijugiasteadi mengingatkan, program amnesti pajak akan berakhir pada 31 Maret 2017 mendatang. Ia mengimbau, seluruh WP, baik di dalam maupun di luar negeri, memanfaatkan pengampunan pajak.

============================================================
============================================================
============================================================