bambang

BAMBANG SUDARSONO
Pemerhati Hukum dan HAM

Pertanyaan

Adakah putusan hakim yang dapat dilaksanakan terlebih dulu sebelum memilki kekuatan hukum tetap ? Apa konsekuensi dari Putusan Hakim yang dapat dilaksanakan lebih dulu ? Apa dasar hukum dari Putusan tersebut ?

Jawaban

Pada umumnya putusan pen­gadilan baru dapat dilaksanakan (eksekusi) apabila telah mem­peroleh kekuatan hukum tetap (in kracht van gewisjde). Artinya para pihak yang bersengketa sudah dapat menerima putusan terse­but, dan tidak akan melakukan upaya hukum lain, baik itu band­ing, kasasi maupun perlawanan (verzet), sehingga putusan terse­but tinggal dieksekusi. Namun, adakalanya putusan pengadilan dapat dilaksanakan terlebih da­hulu meskipun putusan tersebut belum memperoleh kekuatan hu­kum tetap. Artinya pihak tergu­gat masih memungkinkan untuk melakukan upaya hukum banding, kasasi, maupun perlawanan oleh pihak yang berhak. Putusan sema­cam inilah yang dinamakan putu­san serta merta atau Uitvoerbaar Bij Voorraad , sering disingkat UvB.

Dalam praktiknya putusan serta merta sering menimbulkan kesulitan manakala pihak terek­sekusi ternyata menang di tingkat banding, sehingga akan menemui permasalahan untuk pemulihan seperti keadaan semula. Misalnya, rumah yang dieksekusi pada pu­tusan serta merta di pengadilan tingkat pertama ternyata dibatal­kan oleh pengadilan yang lebih tinggi, padahal rumah tersebut su­dah dirobohkan dan diganti dengan bangunan yang baru.

BACA JUGA :  SAHUR OF THE ROAD RAWAN DENGAN TAWURAN PELAJAR

Karena berbagai kesulitan di atas, maka pada dasarnya putu­san serta merta tidak dapat dilak­sanakan begitu saja, kecuali dalam keadaan khusus, dan hakim harus ekstra hati-hati dalam memberikan putusannya. Adapun yang men­jadi payung hukum putusan serta merta adalah Pasal 180 ayat (1) HIR (Herzien Inlandsch Reglement), Pasal 191 ayat (1) RBG (Reglement Voor de Buitengewesten), Pasal 54 dan Pasal 57 Rv (Reglement Op De Rechtsvordering ), SEMA (Surat Edaran Mahkamah Agung) No. 3 / 2000 tentang Putusan Serta Merta (Uitvoerbaar bij voorraad) dan Provisionil, serta SEMA No. 4/2001 tentang Permasalahan Putusan Serta Merta dan Provisionil.

Demikian pula dalam perkara kepailitan, juga terbuka kesempa­tan bagi hakim untuk memberikan putusan serta merta. Ketentuan ini terdapat dalam Pasal 8 ayat 7 UU No. 37/2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, yang pada prinsipnya meru­muskan, bahwa putusan atas per­mohonan pernyataan pailit dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun terhadap putusan terse­but diajukan suatu upaya hukum.

Berdasarkan SEMA No.3/2000 syarat untuk dapat dikabulkannya putusan serta merta sebagai beri­kut: gugatan harus didasarkan pada bukti surat yang otentik, gugatan utang piutang yang jumlahnya su­dah pasti dan tidak dibantah oleh para pihak, gugatan tentang sewa menyewa tanah, rumah, gudang dll, dimana hubungan sewa menyewa telah habis atau penyewa melalai­kan kewajibannya, pokok gugatan tentang tuntutan harta gono-gini dan putusannya telah in-kracht, dikabulkannya gugatan provisionil (permohonan agar dilakukan tin­dakan sementara sebelum putusan akhir), serta sengketa tentang bez­itrecht (kedudukan seseorang yang menguasai suatu benda).

BACA JUGA :  SAHUR OF THE ROAD RAWAN DENGAN TAWURAN PELAJAR

Terkait dengan berbagai syarat di atas, Mahkamah Agung (MA) memerintahkan kepada Para Ket­ua Pengadilan Negeri dan Ketua Pengadilan Agama serta Para Ha­kim Pengadilan Negeri dan Hakim Pengadilan Agama untuk mem­pertimbangkan, memperhatikan dan mentaati dengan sungguh-sungguh syarat-syarat yang harus dipenuhi sebelum mengabulkan tuntutan Putusan Serta Merta.

Sedangkan SEMA No.4/2001 menegaskan bahwa setiap kali akan melaksanakan putusan serta merta harus disertai pemberian jaminan yang nilainya sama den­gan nilai barang/objek eksekusi sehingga tidak menimbulkan kerugian pada pihak lain apabila ternyata dikemudikan hari di­jatuhkan putusan yang membatal­kan putusan Pengadilan Tingkat Pertama. Tanpa jaminan, tidak boleh ada pelaksanaan putusan serta merta. Apabila majelis akan mengabulkan permohonan putu­san serta merta harus memberita­hukan kepada Ketua Pengadilan.

============================================================
============================================================
============================================================