JAKARTA TODAY- Uji berkala kendaraan (KIR) tak lagi dimonopoli pemerintah. Kementerian Perhubungan c.q. Direktorat Jenderal Perhubungan Darat akan segera meresmikan pelaksanaan pengujian berkala (KIR) oleh Unit Pelaksana Uji Berkala Agen Pemegang Merek (APM) dan swasta.

Dalam siaran pers Kementerian Perhubungan, Jumat (19/5/2017) rencananya peresmian tersebut akan dilaksanakan di Astra International – Daihatsu Sales Operation (AI-DSO) Pluit, Jakarta pada hari Senin (22/5) mendatang.

“Kementerian Perhubungan menetapkan perusahaan swasta untuk melaksanakan pengujian berkala terhadap kendaraan wajib uji seperti angkutan umum dan barang. Hal ini sebagai implementasi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Pudji Hartanto.

BACA JUGA :  8 Kebiasaan Pagi yang Sederhana Bantu Bikin Bahagia dan Produktif Setiap Hari, Jangan Lupa Diterapkan

Sebelumnya, 3 (tiga) bulan yang lalu Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi telah melaunching uji coba Unit Pelaksana Uji Berkala swasta oleh PT. Hibaindo Armada Motor dan dari hasil evaluasi selama 3 (tiga) bulan maka PT Hibaindo Armada Motor telah layak untuk diberikan sertifikat akreditasi.

Pelaksanaan uji berkala kendaraan bermotor swasta ini merupakan aktualisasi dari peraturan perundang-undangan yang ada yaitu UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, PP No. 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan, Permenhub no. PM 133 Tahun 2015 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor, dan Permenhub no. PM 156 Tahun 2016 tentang Kompetensi Penguji Berkala Kendaraan Bermotor yang sesuai dengan arahan Menteri Perhubungan yaitu partisipasi sektor swasta terhadap kegiatan pengujian kendaraan bermotor ini dapat segera terlaksana.

============================================================
============================================================
============================================================