Untitled-7SEKRETARIAT Daerah (Setda) Kabupaten Bogor benar-benar terganggu oleh adanya upaya uji materi (judicial review) terhadap Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2007 Tentang Organ Struktur PDAM Tirta Kahuripan. Seharusnya, panitia raperbup direksi dan raperbup panitia seleksi sudah diselesaikan.

Oleh : RISHAD NOVIANSYAH
[email protected]

Kepala Bagian (Ka­bag) Perekono­mian pada Seta Kabupaten Bo­gor, Arman Jaya menjelaskan, panitia seleksi (pansel) seharusnya sudah bergerak tiga bulan sebelum masa bhakti direksi terkini be­rakhir. Dalam hal ini, jabatan Hadi Mulya Asmat Cs di PDAM habis pada Juli 2016 men­datang.

“Idelanya, tiga bulan sebe­lum masa bhakti habis, pansel sudah jalan. Tapi, karena ada judicial review itu, kami masih pelan-pelan menggodok raper­bup direksi dan raperbup pan­selnya,” kata Arman kepada Bogor Today, Selasa (5/4/2016).

BACA JUGA :  Rangkaian HUT RSUD Leuwiliang ke-14 Penuh Berkah

Saat ini, kata dia, panitia seleksi bisa dibentuk kapan saja jika dua raperbup itu su­dah rampung. Karena, pasal-pasal yang diuji materi harus dimasukkan dalam dua raper­bup itu. Jadi, Arman dan kole­ga masih menunggu surat dari Mahkamah Agung (MA), dikab­ulkan atau tidak uji materi itu.

“Kalau misalnya nanti memang berubah, dan pas­al-pasal yang ada sekarang kita masukkan ke raperbup itu berubah, yang ada malah bertentangan dengan per­aturan diatasnya. Kan per­bup itu ada dibawah perda,” tukas Arman.

Tim pansel, lanjut Arman, merupakan hak prerogratif Bu­pati Bogor dalam pembentukan­nya. “Tergantung ibu (Bupati Bo­gor, red) siapa yang jadi ketuanya. Yang jelas, pebina tetap Sekretaris Daerah (Sekda),” katanya.

BACA JUGA :  Pj. Bupati Bogor Ingatkan PPPK untuk Melayani Masyarakat Kabupaten Bogor Secara Optimal

Informasi yang dihimpun Bogor Today, uji materi meli­puti pasal 4 mengenai batas maksimal usia bagi calon dari internal perusahaan maksimal 55 tahun dan pasal 5 huruf G terkait calon yang tak boleh memiliki hubungan keluarga dengan Bupati/Wakil Bupati, dewan direksi atau pengawas.

Bupati Bogor, Nurhayanti sendiri tidak memperma­salahkan upaya uji materi itu. Baginya, itu merupakan hak sebagai warga negara Indo­nesia. “Tidak apa-apa. Toh, perda yang ada di Kabupaten Bogor kan berangkat dari semangat reformasi untuk menghindati KKN,” kata dia.

Ia pun menyesalkan adanya upaya. Namun, Yanti menegas­kan telah mendatangani SK agar tim panitia seleksi segera diben­tuk sembari menunggu hasil judicial review itu. “Pokoknya, saya hanya akan memilih direksi hasil panitia seleksi,” tukasnya.

============================================================
============================================================
============================================================