SEKRETARIAT Daerah (Setda) Kabupaten Bogor benar-benar terganggu oleh adanya upaya uji materi (judicial review) terhadap Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2007 Tentang Organ Struktur PDAM Tirta Kahuripan. Seharusnya, panitia raperbup direksi dan raperbup panitia seleksi sudah diselesaikan.
Oleh : RISHAD NOVIANSYAH
[email protected]
Kepala Bagian (KaÂbag) PerekonoÂmian pada Seta Kabupaten BoÂgor, Arman Jaya menjelaskan, panitia seleksi (pansel) seharusnya sudah bergerak tiga bulan sebelum masa bhakti direksi terkini beÂrakhir. Dalam hal ini, jabatan Hadi Mulya Asmat Cs di PDAM habis pada Juli 2016 menÂdatang.
“Idelanya, tiga bulan sebeÂlum masa bhakti habis, pansel sudah jalan. Tapi, karena ada judicial review itu, kami masih pelan-pelan menggodok raperÂbup direksi dan raperbup panÂselnya,†kata Arman kepada Bogor Today, Selasa (5/4/2016).
Saat ini, kata dia, panitia seleksi bisa dibentuk kapan saja jika dua raperbup itu suÂdah rampung. Karena, pasal-pasal yang diuji materi harus dimasukkan dalam dua raperÂbup itu. Jadi, Arman dan koleÂga masih menunggu surat dari Mahkamah Agung (MA), dikabÂulkan atau tidak uji materi itu.
“Kalau misalnya nanti memang berubah, dan pasÂal-pasal yang ada sekarang kita masukkan ke raperbup itu berubah, yang ada malah bertentangan dengan perÂaturan diatasnya. Kan perÂbup itu ada dibawah perda,†tukas Arman.
Tim pansel, lanjut Arman, merupakan hak prerogratif BuÂpati Bogor dalam pembentukanÂnya. “Tergantung ibu (Bupati BoÂgor, red) siapa yang jadi ketuanya. Yang jelas, pebina tetap Sekretaris Daerah (Sekda),†katanya.
Informasi yang dihimpun Bogor Today, uji materi meliÂputi pasal 4 mengenai batas maksimal usia bagi calon dari internal perusahaan maksimal 55 tahun dan pasal 5 huruf G terkait calon yang tak boleh memiliki hubungan keluarga dengan Bupati/Wakil Bupati, dewan direksi atau pengawas.
Bupati Bogor, Nurhayanti sendiri tidak mempermaÂsalahkan upaya uji materi itu. Baginya, itu merupakan hak sebagai warga negara IndoÂnesia. “Tidak apa-apa. Toh, perda yang ada di Kabupaten Bogor kan berangkat dari semangat reformasi untuk menghindati KKN,†kata dia.
Ia pun menyesalkan adanya upaya. Namun, Yanti menegasÂkan telah mendatangani SK agar tim panitia seleksi segera dibenÂtuk sembari menunggu hasil judicial review itu. “Pokoknya, saya hanya akan memilih direksi hasil panitia seleksi,†tukasnya.