TUJUH puluh satu (71) tahun yang lalu, tepatnya pada tanggal 1 Juni 1945, Bung Karno menyampaikan hasil “penyelamannya” tentang jati diri bangsa Indonesia dalam Sidang Dokuritsu Zyunbi Tyoosakai.

Oleh: Wahyu Mulyana, S. Ip, M. Si
Dewan Pertimbangan, Persatuan Mahasiswa Kota Bogor (PMKB)

Setelah para anggota si­dang berdebat panjang mengenai apa yang di­jadikan dasar negara, Bung Karno dengan begitu yakin berdiri tegak di po­dium seraya menyampaikan lima asas sebagai dasar negara yang kemudian ia namakan dengan Pancasila.

Dalam proses perjalanan­nya, konseptualisasi Pancasila sebagai ideologi bangsa telah mengalami tiga fase penting yang menjadi satu rangkaian berseja­rah, yaitu; fase pembuahan, fase perumusan dan fase pengesahan.

Dikatakan oleh Yudi Latif dalam bukunya yang berjudul Negara Paripurna, fase pembua­han dimulai pada tahun 1920-an dalam bentuk rintisan gagasan untuk mencarisintesis antar ide­ologi seiring dengan proses “pen­emuan” Indonesia sebagai nasi­onalisme sipil (civicnationalism).

Kemudian fase perumusan ditandai dengan pidato Bung Karno pada 1 Juni 1945 yang juga digodok lebih lanjut melalui Pani­tia Sembilan untuk menyempur­nakan rumusan Pancasila dalam pidato Bung Karno dengan versi Piagam Jakarta yang didalamnya mengandung “Tujuh Kata.” Pada akhirnya, konseptualisasi Pan­casila berujung pada fase penge­sahan pada tanggal 18 Agustus 1945 yang hingga kini mengikat seluruh Warga Negara Indonesia secara konstitusional.

BACA JUGA :  KUSTA, KENALI PENYAKITNYA RANGKUL PENDERITANYA

Setelah 71 tahun Pancasila mengikat bagi republik ini, ma­syarakat justru disajikan dengan perilaku berbangsa yang jauh dari nilai-nilai Pancasila. Ke­merdekaan yang dibangun atas dasarPancasila, justru menghad­irkan ruang yang lapang bagi politik tanpa prinsip, kekayaan tanpa kerjakeras, perniagaan tan­pa moralitas, pendidikan tanpa karakter dan kebudayaan yang bercorak asing.

Kehidupan bernegara yang seharusnya juga berlandaskan nilai-nilai adiluhung Pancasila, nyatanyaterpelosok pada apa yang disebut oleh Machiavelli se­bagai peradaban korup (citta cor­rottisima).

Bagaimana tidak, data Ke­mendagri menunjukkan bahwa 343 Kepala Daerah – baik Guber­nurmaupun Bupati/Walikota – telah terlibat kasus hukum di Ke­jaksaan atau KPK. Sebagian besar darimereka diketahui melaku­kan korupsi dalam pengelolaan keuangan daerah yang bersum­ber pada penyusunan anggaran, pajak dan retribusi daerah, pen­gadaan barang dan jasa, belanja hibah dan bansos, serta perjala­nan dinas. Peradaban korup ini kemudian diperparah dengan ketimpanganekonomi yang be­gitu tajam antara si kaya (The Have) dan si miskin (The Have Not) dengan Ratio Gini Indonesia yang berada di level 0,40 menu­rut data tahun 2015 lalu.

BACA JUGA :  DARI PREMAN TERMINAL, SEKDES HINGGA ANGGOTA DPRD PROVINSI JABAR

Akibat Elit Politik

Peradaban korup dan ket­impangan ekonomi yang tajam di negeri ini pada akhirnya menun­tut pertanggungjawaban para elit politik. Sebagai aktor utama pembuat kebijakan, mereka jus­tru membunuh harapan dan melahirkan kemarahan dengan menyalahgunakan kekuasaan.

Kejujuran dijauhi, keseraka­han disekutukan dan hukum den­gan mudahnya merasa bisa di­beli. Moralitas dan politik ibarat air dan minyak yang takkan per­nah bersatu, mungkin inilah yang disebut bencana politik.

Lebih lanjut, bencana politik ini kemudian menjadi akselera­tor yang ideal bagi kelompok-kelompok anti Pancasila untuk kian lantang bersuara. Ditengah keterbukaan dan kebebasanber­pendapat – terlebih lagi dengan bencana politik yang kini sedang terjadi – kelompok anti Pancasila ini menjadi kian percaya diri bah­wa pemahaman merekalah yang harus ditegakkan di negeri yang kita cintai, inilah ujian bagi 71 ta­hun Pancasila.

============================================================
============================================================
============================================================