BOGOR TODAY – Paket Kebijakan Ekonomi Jilid XII, mengamanatkan penyederhanaan dan kemudahan penerbiÂtan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) bagi UKM. AmÂanat ini telah direspon cepat BPPTPM Kota BoÂgor. Sejak pertengahan April lalu, para pelaku UKM cukup mengurus satu berkas dokumen untuk untuk memperoleh SIUP dan TDP.
“Awalnya, pengurusan ke dua dokumen tersebut dilakukan masing-masing. Sekarang, pelaku usaha hanya perlu mengurus satu dokumen permohonan,†ungkap Denny Mulyadi, Kepala BPPTPM Kota Bogor di ruang kerjanya pada Selasa (3/5/2016).
Selain proses pemberkasan yang disederhanakan, waktu penyelesaian pun semakin dipercepat. “Jika berkas lengkap dan benar, maka SIUP dan TDP dapat disÂelesaikan dalam jangka waktu 2 hari. Bahkan untuk perpanjangan dan diproses sendiri oleh pemohon, dapat diselesaikan dalam satu hari (one day service),†ungkapÂnya.
Sementara itu, Kabid Pelayanan Perizinan PerekoÂnomian BPPTPM, Rudy Mashudi, menÂgatakan proses penerbitan SIUP dan TDP saat ini mengacu pada Peraturan Menteri Perdagangan noÂmor 14 tahun 2016 tentang penerbiÂtan SIUP dan TDP secara simultan. “Selain itu, Perwali Nomor 2 tahun 2016 tentang Pedoman dan Tata Cara Pelayanan Perizinan dan Non- Perizinan pada BPPTPM Kota BoÂgor,†sebutnya.
Untuk persyaratan yang harus diÂpenuhi dalam pengurusan SIUP dan TDP bagi usaha mikro kecil, Rudy merinci antara lain fotokopi KTP, NPWP, SKDU, akte pendirian peruÂsahaan bagi yang berbadan hukum, foto 3×4 sebanyak 2 lembar, dan bukti lunas PBB-P2 tahun berjalan.
“Dengan semakin mudahnya proses pengurusan SIUP dan TDP di Kota Bogor, diharapkan akan semaÂkin berkembang dan majunya perÂekonomian Kota Bogor serta mampu memfasilitasi pengembangan usaha sektor UKM di Kota Bogor,†ujarnya.
Rudy merinci sejak Januari samÂpai dengan akhir April 2016, tercatat 551 permohonan TDP dan 514 perÂmohonan SIUP. “Sebagian besar di antaranya atau hampir 80% pemoÂhon SIUP dan TDP masuk dalam klasifikasi usaha mikro dan kecil,†ungkap Rudy.
(Yuska Apitya)