BOGOR TODAY – Paket Kebijakan Ekonomi Jilid XII, mengamanatkan penyederhanaan dan kemudahan penerbi­tan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) bagi UKM. Am­anat ini telah direspon cepat BPPTPM Kota Bo­gor. Sejak pertengahan April lalu, para pelaku UKM cukup mengurus satu berkas dokumen untuk untuk memperoleh SIUP dan TDP.

“Awalnya, pengurusan ke dua dokumen tersebut dilakukan masing-masing. Sekarang, pelaku usaha hanya perlu mengurus satu dokumen permohonan,” ungkap Denny Mulyadi, Kepala BPPTPM Kota Bogor di ruang kerjanya pada Selasa (3/5/2016).

Selain proses pemberkasan yang disederhanakan, waktu penyelesaian pun semakin dipercepat. “Jika berkas lengkap dan benar, maka SIUP dan TDP dapat dis­elesaikan dalam jangka waktu 2 hari. Bahkan untuk perpanjangan dan diproses sendiri oleh pemohon, dapat diselesaikan dalam satu hari (one day service),” ungkap­nya.

BACA JUGA :  Resep Membuat Mango Sago di Rumah Dijamin Anti Gagal

Sementara itu, Kabid Pelayanan Perizinan Pereko­nomian BPPTPM, Rudy Mashudi, men­gatakan proses penerbitan SIUP dan TDP saat ini mengacu pada Peraturan Menteri Perdagangan no­mor 14 tahun 2016 tentang penerbi­tan SIUP dan TDP secara simultan. “Selain itu, Perwali Nomor 2 tahun 2016 tentang Pedoman dan Tata Cara Pelayanan Perizinan dan Non- Perizinan pada BPPTPM Kota Bo­gor,” sebutnya.

Untuk persyaratan yang harus di­penuhi dalam pengurusan SIUP dan TDP bagi usaha mikro kecil, Rudy merinci antara lain fotokopi KTP, NPWP, SKDU, akte pendirian peru­sahaan bagi yang berbadan hukum, foto 3×4 sebanyak 2 lembar, dan bukti lunas PBB-P2 tahun berjalan.

BACA JUGA :  Wajib Coba! Menu Makan Siang dengan Semur Daging Istimewa yang Lezat dan Nikmat

“Dengan semakin mudahnya proses pengurusan SIUP dan TDP di Kota Bogor, diharapkan akan sema­kin berkembang dan majunya per­ekonomian Kota Bogor serta mampu memfasilitasi pengembangan usaha sektor UKM di Kota Bogor,” ujarnya.

Rudy merinci sejak Januari sam­pai dengan akhir April 2016, tercatat 551 permohonan TDP dan 514 per­mohonan SIUP. “Sebagian besar di antaranya atau hampir 80% pemo­hon SIUP dan TDP masuk dalam klasifikasi usaha mikro dan kecil,” ungkap Rudy.

(Yuska Apitya)

============================================================
============================================================
============================================================