BOGOR, TODAYÂ – Pemerintah Provinsi Jawa Barat menegasÂkan, kenaikan Upah Minimun Kota/Kabupaten (UMK) 2016 tidak lebih dari 11,5 persen aliÂas mengacu pada PP Nomor 78 Tahun 2015.
Gubernur Jawa Barat, AhÂmad Heryawan mengungkapÂkan, PP 78 Tahun 2015 harus diikuti oleh pemerintah daeÂrah yang ada di Jawa Barat.
“PP ini sifatnya wajib. Maka semua daerah harus melakÂsanakannya. Apabila ada daeÂrah yang tidak mengacu pada PP itu, dikonsultasikan lagi ke pemerintah pusat,†kata AhÂmad Heryawan.
Sementara Dewan PenÂgupahan Kabupaten Bogor, telÂah mengajukan kenaikan UMK sebesar 12 persen, dari sebelÂumnya Rp 2,6 juta menjadi Rp 2,975 juta.
“Kami sudah sepakati denÂgan perwakilan elemen buruh untuk kenaikan UMK sebesar 12 persen. Perbedaannya juga hanya 0,5 persen dari yang ditetapkan Pemprov Jabar. Mudah-mudahan ini bisa diÂterima,†kata Ketua Dewan Pengupahan Kabupaten BoÂgor, Yous Sudrajat, Kamis (19/11/2015).
Yous menerangkan, buruh yang meminta kenaikan UMK sebesar 20 persen atau menÂjadi Rp 3,3 juta terlalu berat untuk dikabulkan.
“Melihat perekonomian sekarang ini, sangat sulit. KaÂlau dipaksakan, khawatir banÂyak perusahaan yang tutup,†tegas Yous yang juga menjabat Kepala Dinas Sosial KetenagakÂerjaan dan Transmigrasi (DinÂsosnakertrans) ini.
Meski Pemprov Jabar telah menetapkan besaran UMK 2016 tidak lebih dari 11,5 persen, peÂnolakan pun masih terjadi.
“Kenaikan hanya 11,5 persÂen sangat mengecewakan. Bagaimana buruh mau hidup layak dan sejahtera,†ujar Koordinator Buruh Bogor BerÂsatu, Rasdan Effendi.
Menurutnya, buruh kemÂbali turun ke jalan untuk mendesak UMK 2016 sebeÂsar Rp 3,3 juta. “Angka segitu kan mengacu pada survei keÂbutuhan hidup layak (KHL). Dengan begini, kami terpaksa turun ke jalan lagi,†tukasnya.
(Rishad Noviansyah)