JAKARTA, TODAY — Kabar gembira untuk para pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM). Kementerian Koperasi dan UKM berÂjanji akan memangkas waktu perizinannya. SeÂbelumnya perizinan diberikan dari Bupati atau Walikota, nantinya dilimpahkan ke Camat. Menteri Koperasi dan UKM Anak Agung Gede Ngurah Puspayoga menÂgungkapkan, akan ada revisi UU NoÂmor 98 tahun 2014 tentang izin UKM. “UU Nomor 98 tahun 2014 yang keÂmarin isunya itu izin usaha mikro kecil. Pelimpahan kewenangan dari Bupati Wali Kota ke Camat untuk mengeluarkan izin usaha mikro keÂcil,†jelas Puspayoga seusai mengÂhadiri rapat kordinasi di gedung Kementerian Kordinator Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, Kamis (10/3/2016).
Puspayoga menginginkan, perÂizinan UKM lebih disederhanakan lagi ke depannya. Ia ingin menconÂtoh Kota Bandung yang mampu meÂmangkas waktu perizinan jauh lebih singkat.
“Sekarang disederhanakan lagi, tidak izin lagi, cukup mendaftar. Contoh kayak di Bandung, dua minÂggu lalu kita launching sama Pak RidÂwan Kamil (Wali Kota Bandung). Jadi masyarakat tinggal daftar saja. KareÂna daftar yang keluar bukan izin,†jelas Puspayoga.
Perizinan UKM di Bandung bisa dilakukan secara online, bahkan via smartphone. “ Kita harapkan online, kalau belum online kan masih manÂual, artinya ini upaya dari pemerinÂtah untuk menyederhanakan lagi,†terang Puspayoga.
Sekarang, kata dia, sudah tidak ada lagi perizinan UKM, yang ada hanya pendaftaran yang dapat diÂlakukan di kecamatan masing-masÂing. “Sekarang sudah tidak izin lagi namanya. Cukup tanda daftar, bisa satu jam, bisa satu hari, itu macam-macam, tergantung. Tentunya kalau dengan tanda daftar kita harapkan dengan online juga. Ini nanti akan bisa apakah daftar ke kecamatan atau yang lainnya. Ini nanti teknisÂnya kan ada tim teknis,†ungkapnya.
Pihaknya juga menegaskan, pendaftaran UKM di kecamatan nantinya memiliki kekuatan hukum yang sama. “Sama sudah legal cuma tidak ada kata izin lagi,†tegas PusÂpayoga.
Dirinya juga berjanji bahwa peÂmangkasan waktu perizinan ini dapat dilakukan secepatnya. “SeÂcepat-cepatnya, tadi sudah dikoordiÂnasikan,†tutup Puspayoga.
Selain memangkas durasi perizÂinan, Kemenkop juga ingin menertÂibkan koperasi-koperasi non-aktif serta yang sudah tak terdaftar secara resmi. Secara khusus, untuk koperaÂsi abal-abal, pemilik atau pihak yang menjalankan usaha koperasi tanpa badan hukum koperasi bisa dikenaÂkan pidana.
Terpisah, Camat Cibinong, BamÂbang Widodo Tawekal mengaku, mulai Januari 2016, telah terbit PerÂaturan Bupati (Perbup) yang menÂdelegasikan kecamatan melayani pendaftaran pelaku UMKM.
“Sudah sejak Januari terbit PerÂbub-nya. Kita sudah terapkan dan memang jauh lebih mudah pelayÂanannya. Sehari bisa langsung seleÂsai,†kata Bambang.
Sehari bisa selesai, kata BamÂbang, asalkan persyaratan yang dibaÂwa calon pendaftar sudah lengkap. “Asalkan sudah lengkap, bisa sehari jadi. Ya tinggal daftar saja, datang ke kantor kecamatan,†pungkasnya.
(Risyad Noviansyah)