Untitled-15JAKARTA, TODAY — Kabar gembira untuk para pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM). Kementerian Koperasi dan UKM ber­janji akan memangkas waktu perizinannya. Se­belumnya perizinan diberikan dari Bupati atau Walikota, nantinya dilimpahkan ke Camat. Menteri Koperasi dan UKM Anak Agung Gede Ngurah Puspayoga men­gungkapkan, akan ada revisi UU No­mor 98 tahun 2014 tentang izin UKM. “UU Nomor 98 tahun 2014 yang ke­marin isunya itu izin usaha mikro kecil. Pelimpahan kewenangan dari Bupati Wali Kota ke Camat untuk mengeluarkan izin usaha mikro ke­cil,” jelas Puspayoga seusai meng­hadiri rapat kordinasi di gedung Kementerian Kordinator Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, Kamis (10/3/2016).

Puspayoga menginginkan, per­izinan UKM lebih disederhanakan lagi ke depannya. Ia ingin mencon­toh Kota Bandung yang mampu me­mangkas waktu perizinan jauh lebih singkat.

“Sekarang disederhanakan lagi, tidak izin lagi, cukup mendaftar. Contoh kayak di Bandung, dua min­ggu lalu kita launching sama Pak Rid­wan Kamil (Wali Kota Bandung). Jadi masyarakat tinggal daftar saja. Kare­na daftar yang keluar bukan izin,” jelas Puspayoga.

BACA JUGA :  Penurun Tekanan Darah Tinggi dengan 5 Makanan Alami Bernutrisi Ini!

Perizinan UKM di Bandung bisa dilakukan secara online, bahkan via smartphone. “ Kita harapkan online, kalau belum online kan masih man­ual, artinya ini upaya dari pemerin­tah untuk menyederhanakan lagi,” terang Puspayoga.

Sekarang, kata dia, sudah tidak ada lagi perizinan UKM, yang ada hanya pendaftaran yang dapat di­lakukan di kecamatan masing-mas­ing. “Sekarang sudah tidak izin lagi namanya. Cukup tanda daftar, bisa satu jam, bisa satu hari, itu macam-macam, tergantung. Tentunya kalau dengan tanda daftar kita harapkan dengan online juga. Ini nanti akan bisa apakah daftar ke kecamatan atau yang lainnya. Ini nanti teknis­nya kan ada tim teknis,” ungkapnya.

Pihaknya juga menegaskan, pendaftaran UKM di kecamatan nantinya memiliki kekuatan hukum yang sama. “Sama sudah legal cuma tidak ada kata izin lagi,” tegas Pus­payoga.

BACA JUGA :  6 Manfaat Madu Hitam bagi Kesehatan Tubuh

Dirinya juga berjanji bahwa pe­mangkasan waktu perizinan ini dapat dilakukan secepatnya. “Se­cepat-cepatnya, tadi sudah dikoordi­nasikan,” tutup Puspayoga.

Selain memangkas durasi periz­inan, Kemenkop juga ingin menert­ibkan koperasi-koperasi non-aktif serta yang sudah tak terdaftar secara resmi. Secara khusus, untuk kopera­si abal-abal, pemilik atau pihak yang menjalankan usaha koperasi tanpa badan hukum koperasi bisa dikena­kan pidana.

Terpisah, Camat Cibinong, Bam­bang Widodo Tawekal mengaku, mulai Januari 2016, telah terbit Per­aturan Bupati (Perbup) yang men­delegasikan kecamatan melayani pendaftaran pelaku UMKM.

“Sudah sejak Januari terbit Per­bub-nya. Kita sudah terapkan dan memang jauh lebih mudah pelay­anannya. Sehari bisa langsung sele­sai,” kata Bambang.

Sehari bisa selesai, kata Bam­bang, asalkan persyaratan yang diba­wa calon pendaftar sudah lengkap. “Asalkan sudah lengkap, bisa sehari jadi. Ya tinggal daftar saja, datang ke kantor kecamatan,” pungkasnya.

(Risyad Noviansyah)

============================================================
============================================================
============================================================