Untitled-4BOGOR, Today – Universitas Nusa Bangsa (UNB) menggelar Kuliah Umum Mata Ku­liah Sistem Verifi­kasi Legalitas Kayu (SVLK) di Gedung Fakultas Kehuta­nan UNB, Jl Soleh Iskandar Dinata, Cimanggu, Km 4, Tanah Sareal, Kota Bogor pada Sabtu (03/10/2015), lalu.

Mata kuliah ini merupakan mata kuliah rintisan di tingkat perguruan tinggi dan sejauh ini hanya baru dilaksanakan oleh UNB yang siap menyelenggarakan mata kuliah berkredit 3 Satuan Kredit Semester (SKS). Karenanya kuliah umum diikuti oleh seluruh mahasiswa Fakultas Kehutanan yang sudah memasuki semester 7, agar pada saat memasuki mata kuliah tersebut, mahasiswa dapat menyesuaikan diri dalam men­jalankan mata kuliah pilihan ini. Hadir sebagai narasumber dalam Mata Kuliah Umum tersebut Ir. Si­git Pramono, MSc, yang mewakili Direktur Bina Pengolahan Hasil Hutan Dirjen PHPL Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutan­an (LHK) Republik Indonesia den­gan mengusung tema “Perkem­bangan dan Urgensi SVLK dalan Pengelolaan Hutan Lestari”, Wakil Adm KPH Ciamis, Angkat Wijanto BSCF dengan tema “Belajar dari Implementasi Sistem Sertifikasi Kayu pada Perum Perhutani”, studi kasus KPH Ciamis dan Dr. Luluk Setyaningsih., Ir.Msi, Ketua Program Studi Kehutanan UNB Bogor yang mengutarakan tema “Profil dan Rencana Perkuliahan MK SVLK”.

Luluk memaparkan rinti­san Mata Kuliah SVLK yang siap dilaksanakan semester ini sebagai pelengkap mata kuliah di Fakultas Kehutanan UNB. Acara ini merupakan ‘soft launching’ penyelenggaraan Mata Kuliah yang baru ini di dunia akademisi kehutanan. “Universitas Nusa Bangsa menjadi pelopor per­tama yang mengembangkan SVLK sebagai Mata Kuliah di Perguruan Tinggi,”ujarnya. Lu­luk menjelaskan, SVLK meru­pakan sistem pelacakan yang disusun secara multistakeholder untuk memastikan legalitas sumber kayu yang beredar dan diperdagangkan di Indonesia. “Jadi SVLK dikembangkan un­tuk mendorong implementasi peraturan pemerintah yang berlaku terkait perdagangan dan peredaran hasil hutan yang legal di Indonesia,”papanya.

(Rifky Setiadi)

============================================================
============================================================
============================================================