Kapolres Bogor AKBP Roland Ronaldy (tengah) menunjukkan barang bukti praktik penambangan ilegal saat rilis di Mapolres Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor, Kamis (6/2/2020). Kamis (5/3/2020). Polres Bogor mengamankan satu orang tersangka pemilik tambang ilegal berinisial RA (34) yang beroperasi di Sukajaya, Kabupaten Bogor serta menyita barang bukti 70 buah gelundungan emas, 6 buah tong, 20 karung berisi batuan yang mengandung material emas, 250 botol mercury, 3 buah kompresor, 4 karung karbon, 6 buah dinamo, 1 buah buku catatan harian, 2 buah buku catatan omset, 1 buah elpiji gas 3 Kg. Tersangka dikenakan pasal 161 dan atau pasal 158 juncto pasal 37 Undang – Undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda Rp 10 miliar. (Bogor Today/Dwi Susanto)

BACA JUGA :  7 Manfaat Seledri Untuk Kesehatan, yang Terakhir Dicari-cari
============================================================
============================================================
============================================================