Tak hanya pemerinÂtah yang sumringah setelah ketok palu Undang-undang Tax Amnesty akhir Juni 2016 lalu, konsultan pajak pun ikut tersenyum. Ya, mereka kecipratan rezeki dari konÂsultasi program amnesti pajak. Andre Rahadian, praktisi huÂkum di Hanafiah Ponggawa & Partners, menuturkan, semenÂjak pengesahan UU ini, jumlah masyarakat yang berkonsultasi kian banyak. «Meski deklarasi pajak harus dilakukan sendiri, tetap saja mereka butuh jasa konsultan untuk menghitung dan menafsirkan peraturan,» ungkapnya.
Andre tak mematok tarif khusus untuk konsultasi proÂgram tax amnesty. “Tarif konÂsultasi bervariasi, tergantung apa yang dikerjakan. Ada yang Rp 1 juta per jam hingga Rp 10 juta,†ungkap dia.
Hal senada diungkapkan Didik Budi Waluyo. Konsultan pajak dan pengelola DBW Tax masyarakat untuk konsultasi akan memuncak pada periode pertama ini. Antusiasme begitu tinggi lanCenter ini memprediksi euforia taran wajib pajak yang bakal terÂkena imbasnya adalah orang pribadi (WPOP), bukan badan usaha. Â
Ronny Bako, pengamat pajak dari kantor Bako and Purba AssoÂciates juga kebanjiran permintaan konsultasi pribadi. “Lebih banyak dari biasanya,†ungkap dia.