JAKARTA, TODAY — Kabar gemÂbira untuk para buruh. Presiden Joko Widodo membuat rumus baru tentang kenaikan upah buruh yang akan dilakukan setiap tahun.
Kebijakan baru tersebut meruÂpakan bagian dari paket ekonomi jilid IV yang diumumkan Menko Perekonomian Darmin Nasution yang didampingi Mensekab PraÂmono Anung, Menkeu Bambang Brodjonegoro, dan Menaker Hanif Dhakiri di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (15/10/2015).
Dalam kebijakan baru ini, pemerintah membuat sebuah forÂmula khusus pengupahan yang berÂlaku selama 5 tahun. Dengan kebiÂjakan ini, ada kepastian bagi dunia usaha untuk mempertahankan bisnis atau calon investor yang ingin berÂinvestasi di Indonesia.
Dalam formula tersebut pemerintah memasukan asumsi makro, seperti inflasi dan pertumbuhan ekonomi dalam pengÂhitungan upah buruh, termasuk kenaikÂkan setiap tahun.
Menteri Koordinator Bidang PerekoÂnomian Darmin Nasution menjelaskan, Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun ini akan dijadikan dasar bagi penghitunÂgan UMP tahun depan, kemudian akan ditambah dengan tingkat inflasi dan perÂtumbuhan ekonomi tahun ini.
“Jadi, misalnya inflasi 2015 itu sebeÂsar 5 persen, dan pertumbuhan ekonomi juga 5 persen. Maka UMP tahun 2016 adalah UMP saat ini ditambah 10 persen,†ujar Darmin saat konferensi pers di Istana Negara, Jakarta, Kamis (15/10/2015).
Dengan formula itu nanti, tahun depannya lagi hitungnya akan berlaku sama, yakni inflasi ditambah pertumbuÂhan ekonomi tahun depan dan dihitung lagi dengan UMP tahun 2016.
Darmin mengatakan, formula sederÂhana ini akan berlaku di seluruh IndoÂnesia. Namun ada 8 daerah yang dikeÂcualikan. “Tujuan utama dari penetapan formula ini adalah untuk membuka lapangan kerja seluas-luasnya sambil mensejahterakan buruh yang saat ini suÂdah punya pekerjaan,†kata Darmin.
Pada kesempatan yang sama, MenÂteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri meÂmastikan dengan formula baru ini negara memastikan upah buruh naik setiap taÂhun. Negara juga akan memberi fasilitas untuk membantu buruh dalam menguÂrangi pengeluaran.
Penyusunan formula upah tersebut akan dibentuk dalam bentuk payung huÂkum berupa Peraturan Pemerintah (PP) Pengupahan. Mengenai hal ini, Menteri Dalam Negeri juga telah menerbitkan surat edaran Nomor 561/5720/SJ tanggal 12 Oktober 2015 yang di tujukan ke seluÂruh Gubernur seluruh Indonesia.
Sebelumnya, pemerintah telah meÂluncurkan serangkaian paket kebijakan ekonomi untuk mengatasi perlambatan ekonomi akibat dampak pelemahan ekoÂnomi global, sekaligus memperkuat daya saing dan struktur ekonomi Indonesia.
Setelah Paket Kebijakan Ekonomi tahap I dan II yang telah diumumkan pada Bulan September 2015, pemerinÂtah belum lama ini meluncurkan Paket Kebijakan Ekonomi III. Paket ketiga itu meliputi penurunan harga BBM, listrik dan gas; perluasan penerima KUR; dan penyederhanaan izin Pertanahan untuk kegiatan penanaman modal.
Diumumkan November
Menurut Darmin, rumus baru peneÂtapan UMP tahun selanjutnya akan diumumkan tiap bulan November. KomÂponen dari mekanisme tersebut juga mengikuti periode pengumuman. Untuk inflasi akan dihitung periode Januari-September, untuk pertumbuhan ekonomi akan dihitung dari periode kuartal I-II taÂhun berjalan ditambah kuartal III-IV tahun sebelumnya. Lihat rumus barunya di sini.
“Pertumbuhan ekonomi kuartal III plus IV tahun lalu, plus kuartal I dan II taÂhun ini. Oke. Betul (November),†ungkap Darmin.
Komponen inflasi dan pertumbuhan yang digunakan adalah perhitungan secara nasional. Ini untuk menyelamatkan provinÂsi dengan tingkat perekonomian rendah.
“Indikator nasional itu karena ada daeÂrah yang pertumbuhannya negatif, kashian sekali dia. Jadi ya sudah lah kita take and give saja satu sama lain, kita pakai nasionÂal. Ada beberapa daerah provinsi yang peÂrumbuhan tahun ini itu negatif,†jelasnya.
Misalnya, Kalimantan Timur, Riau, serta daerah-daerah yang berbasis perÂtambangan dan perkebunan yang sekaÂrang tengah dilanda penurunan harga koÂmoditas. Bila harus memaksakan dengan pertumbuhan ekonomi provinsi, akan merugikan para buruh.
“Tapi pertumbuhan negatif itu tidak berarti seluruh kegiatan ekonominya negatif, itu umumnya karena daerah mana saja yang negatif, Kaltim, Riau dan semua daerah yang pertambangannya dominan pertumbuhannya negatif. tahun lalu dan tahun ini,†paparnya.
(Yuska Apitya Aji)