CIBINONG, TODAYÂ – PemerÂintah Kabupaten Bogor telah menerima surat dari PemerÂintah Provinsi Jawa Barat, jika Dinas Energi Sumber Daya Energi dan Mineral (ESDM) bakal dilebur menjadi Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pertambangan.
Seperti tertuang dalam UU 23 Tahun, kota/kabuÂpaten tak lagi memiliki hak mengeluarkan Izin Usaha PerÂtambangan (IUP) serta meneÂtapkan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WUIP). PasalÂnya, kini semua kewenanganÂnya ada di tangan Pemprov Jabar langsung.
Badan Kepegawaian, PendiÂdikan dan Pelatihan (BKPP) KaÂbupaten Bogor pun kini sedang menginventarisir pegawai pada dinas pimpinan Ridwan SyamÂsudin itu. BKPP masih memilah-milah mana pegawai yang meÂmiliki latar belakang pendidikan pertambangan dari 140 pegawai yang ada.
“Kami masih menginvenÂtarisir semuanya. Tapi, yang punya latar basic pertambanÂgan, kemungkinan diambil jadi pegawai Dinas ESDM Provinsi Jawa Barat. Surat peleburan itu memang sudah kami terima,†kata Kepala BKPP, Dadang IrÂfan, Rabu (23/3/2016).
Dadang menambahkan akan menjembatani pegawai yang kemungkinan besar luntang-lanÂtung lantaran tidak memiliki baÂsic pendidikan pertambangan, untuk masuk ke Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) lain, sesuai dengan golongan dan pendidikannya.
“Kalau yang tidak diambil Pemprov Jabar, kami jemÂbatani mereka. Intinya, tetap sebagai pegawai Pemerintah Kabupaten Bogor. Sekarang semuanya masih kami data kok. Lagipula, ini masih taÂhun 2017,†katanya.
Sejak adanya UU 23 Tahun 2014 itu, kewenangan perÂizinan pertambangan KabuÂpaten Bogor disarinig lewat UPTD Wilayah I Cianjur yang mencakup Kabupaten Cianjur, Kabupaten Sukabumi, Kota Sukabumi, Kabupaten Bogor, Kota Bogor dan Kota Depok.
Terkait adanya kekhawatiÂran terjadi tumpang tindih jika Kabupaten Bogor memiÂliki UPTD sendiri, Dadang beÂlum mengetahui mekanisme yang diterapkan seperti apa. “Kalau itu belum tahu, mungÂkin jadi balai atau bagaimana. Sekarang fokus dulu invenÂtarisir pegawai dulu,†tukasÂnya.
(Rishad Noviansyah)