Oleh: MT FELIX SITORUS

Bagaimanapun, yang diperlukan adalah pencegahan terulang­nya kasus serupa, bu­kan perubahan cara penyelesaian. Untuk itu, pemer­intahan Jokowi layak memper­timbangkan jalan resolusi konflik agraria.

Sebagaimana diketahui, Nenek Asyani akhirnya diputus bersalah majelis hakim PN Situbondo, Jatim (23/4/2015) atas tuduhan pencu­rian 7 gelondong kayu jati milik PT Perhutani. Putusan itu memper­panjang deretan kasus kekalahan ‘si lemah’ terhadap ‘si kuat’.

Sekadar mengingatkan, ta­hun 2009 Nenek Minah diputus bersalah oleh majelis hakim PN Banyumas, Jateng atas tuduhan pencurian tiga buah kakao milik PT Rumpun Sari Antan (RSA).

Lalu, tahun 2010 Manisih beserta dua anak dan seorang keponakannya diputus bersalah oleh majelis hakim PN Batang, Jateng atas tuduhan pencurian buah randu milik PT Segayung.

Dari sudut pandang sosiologi agraria, penerapan UU No. 18/2013 tentang Pencegahan dan Pember­antasan Perusakan Hutan dalam kasus Asyani dan KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dalam kasus Minah dan Manisih, sesungguhnya tak relevan.

Alasannya, kasus-kasus ‘Asy­ani’ (sebutan untuk semua kasus sejenis) bukan murni pelanggaran hukum. Kasus-kasus itu adalah manifestasi perlawanan sosial kaum ‘lemah’ terhadap kekuatan-kekuatan sosial-ekonomi yang membatasi bahkan menutup ruang mata pencaharian bagi mereka.

Di permukaan gejala tersebut tampil sebagai konflik agraria. Tak lain karena konteks strukturalnya adalah ketimpangan penguasaan sumber-sumber agraria khusus­nya tanah.

Ketimpangan yang meminggir­kan kaum lemah dari ruang mata pencaharian. Asyani dipinggirkan PT Perhutani, Minah dipinggirkan PT RSA, dan Manisih dipinggirkan PT Segayung.

BACA JUGA :  SAHUR OF THE ROAD RAWAN DENGAN TAWURAN PELAJAR

Dalam konteks ‘keterpinggi­ran’ itu, secara sosiologis tinda­kan ‘pencurian’ yang dilakukan Asyani, Minah, dan Manisih ke­mudian tidak bermakna krimi­nalitas murni. Dalam kerangka ‘perlawanan sosial’, tindakan itu lebih berupa ‘pengambilan paksa’ atas sesuatu yang mestinya meru­pakan haknya, andai negara hadir menjamin keadilan agraria.

Dalam kasus-kasus tersebut, negara tak hadir, sehingga entitas perusahaan menguasai sumber-sumber agraria berikut hasil-hasil­nya secara masif, tanpa membagi manfaat yang selayaknya kepada warga sekitar.

Maka, tindakan ‘pencurian’ hasil tanah/bumi oleh warga miskin itu adalah pernyataan pro­tes, atau perlawanan terhadap ketakadilan agraria yang menekan hidupnya.

Oleh sebab itu, membawa pe­nyelesaian kasus-kasus itu ke ranah hukum (UU-P3H dan KUHP) selain tidak relevan, juga tidak efektif mencegah pengulangannya.

Kasus-kasus itu mestinya diba­wa ke ranah resolusi konflik agrar­ia, yaitu penataan-ulang struktur penguasaan sumber-sumber agrar­ia berikut hasil atau manfaatnya.

Dengan begitu, semua stake­holder agraria, termasuk mer­eka yang terpinggirkan, akan mendapatkan keadilan yang men­jamin hak hidup berkelayakan.

Keadilan Agraria

Harus disadari, kasus Asy­ani meski kasusnya sudah agak lama namun tetap menarik dikaji. Bagaimanapun kasus itu hanyalah pucuk ‘gunung es’ konflik agraria di Indonesia.

Konsorsium Pembaruan Agraria mencatat bahwa sepanjang 2004-2014 telah terjadi 1.391 kasus konflik agraria dengan pola seru­pa. Kasus-kasus itu terjadi di sek­tor perkebunan (536), infrastruk­tur (515), dan kehutanan (140), pertambangan (90), pertanian (23), dan pesisir/kelautan (6).

BACA JUGA :  SAHUR OF THE ROAD RAWAN DENGAN TAWURAN PELAJAR

Ke depan angka itu diper­kirakan meningkat, mengingat belum adanya solusi efektif dari pemerintah untuk penyelesaian dan pencegahannya. Ini sangat berisiko karena masalah tersebut sudah ibarat ‘api dalam sekam’ yang sewaktu-waktu bisa saja menjadi ‘api revolusi sosial’.

Karena itu resolusi konflik agraria sangatlah urgen dan selayaknya men­jadi prioritas pemerintahan Jokowi. Untuk itu, perlu ada komitmen dan keputusan politik yang tegas.

Lalu, secara lintas-institusi (Kementerian ATR, Kement­erian BUMN, Kemenhukham, Kemendagri, Kejagung RI, Polri), pemerintah dapat mengambil langkah resolutif berikut.

Pertama, menetapkan morato­rium terhadap seluruh persidangan konflik agraria yang sedang ber­langsung, khususnya konflik antara rakyat dan pemerintah swasta.

Kedua, membentuk Badan Resolusi Konflik Agraria (BRKA) dengan fungsi resolusi konflik dan bertanggung jawab langsung ke­pada Presiden.

Ketiga, berdasar hasil pemeta­an-ulang konflik agraria nasional secara partisipatif, BKRA men­jalankan resolusi konflik di luar pengadilan. Dengan cara itu ke­adilan agraria bisa tercapai, dan kecenderungan ‘kriminalisasi’ warga yang menuntut hak-hak agrarianya dapat dihentikan.

Sangat jelas, tak ada alasan bagi pemerintahan Jokowi untuk menunda program resolusi kon­flik agraria nasional.

(Tak bijak meniru Presiden SBY yang menjanjikan rekonsiliasi agraria tahun 2004 tapi tak ada realisasinya hingga 2014). Ini pent­ing agar akumulasi kasus-kasus Asyani benar-benar terselesaikan dan tak terulang lagi. ***

Penulis: pernah menjadi staf pengajar di IPB, kini praktisi agribis­nis dan peneliti sosial independen.

Sumber: suarakarya.id

============================================================
============================================================
============================================================