Kejahatan aksi terorisme di negeri ini tak jera dan terus berulang. Kasus teror di Jl MH Tham­rin Jakarta beberapa waktu lalu seharusnya me­nyadarkan publik untuk merajut aneka upaya untuk melawan sekaligus mencegah tindakan teror yang sangat membahayakan perikemanu­siaan.

Salah satu pangkal masalah sulitnya mela­wan sekaligus mencegah terorisme ialah tak cukup tersedianya perangkat undang-undang (UU) yang komprehensif untuk payung hukum bagi aparat negara (polisi, BNPT, TNI, BIN, dan kejaksaan) untuk mendeteksi dini potensi tinda­kan teror sebagai upaya pencegahan.

Sesungguhnya pasca tragedi Bom Bali 2002, Indonesia telah membuat UU No 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Teror­isme (UU Terorisme). Namun, UU itu telah us­ang dan tak cukup mampu secara ampuh untuk menekan berkembangnya terorisme karena ter­dapat sejumlah kelemahan.

BACA JUGA :  SAHUR OF THE ROAD RAWAN DENGAN TAWURAN PELAJAR

Itulah sebabnya UU itu perlu direvisi dalam waktu yang relatif singkat agar lebih adaptif ter­hadap problem kekinian untuk dapat digunak­an sebagai payung hukum melawan sekaligus mencegah berkembangnya terorisme.

Terdapat beberapa hal yang terkait dengan kebijakan pilihan hukum (legal policy), yang akan digunakan di masa depan untuk pence­gahan dan melawan tindakan teror yang perlu diakomodasi ke dalam revisi terhadap UU No 15 Tahun 2003 tentang Penanggulangan Teror­isme ini.

BACA JUGA :  SAHUR OF THE ROAD RAWAN DENGAN TAWURAN PELAJAR

Pertama, salah satu kelemahan UU itu ialah tiadanya pemidanaan terhadap perbuatan ma­kar, atau aktivitas sosial-politik individu atau organisasi masyarakat yang mendukung tindak pidana terorisme.

Misalnya saja, Badan Nasional Penanggu­langan Terorisme (BNPT) mencatat, sepanjang 2014-2015, sebanyak 149 orang Indonesia sudah kembali dari Suriah, markas besar Negara Islam di Irak dan Suriah (NIIS/IS).

============================================================
============================================================
============================================================