bima-arya-sugiarto-BERITA-CAMATBOGOR TODAY – Camat se-Kota Bo­gor kebanjiran job. Mereka diberi mandat khusus untuk mengurus izin dan non perizinan. Berdasar­kan Perwali Nomor 11 tahun 2015 yang berisi tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Walikota ke­pada Camat untuk melaksanakan urusan Pemerintah Daerah.

Dalam hal ini juga izin gangguan (HO) untuk ruang usaha dibawah 50 meter dan IMB (Izin Mendirikan Bangunan) Rumah Tinggal Tunggal dengan lahan dibawah 150 meter dapat dibuat di kantor-kantor keca­matan Kota Bogor.

Walikota Bogor, Bima Arya mengatakan, ada beberapa kewa­nangan perizinan dan non periz­inan yang dilimpahkan ke camat, akan tetapi harus diiringi dengan kesiapan SDM nya. SDM dikeca­matan sudah siap maka menjalank­annya dengan baik. “IMB dalam sekala tertentu di kecamatan, seki­tar bangunan dibawah 150 meter persegi dapat diurus di kecamatan. Hal ini untuk mendekatkan layan­an kepada warga, izin usaha yang tidak melaui mesin juga sekarang di kecamatan,” ungkapnya saat dikonfirmasi, Kamis (6/8/2015).

BACA JUGA :  Bima Arya Sempatkan Tinjau Penataan Fasad Otista

Bima menegaskan, pengurusan surat-surat kependudukan juga di­lakukan oleh kecamatan, hal ini untuk menghindari pemusatan dan penumpukan pengurusan di­kantor dinas. “Jadi warga tidak perlu men­gantri-ngantri panjang lagi untuk pengu­rusan surat kependudu­kan. Hal ini karena berlaku Perwali no 11 ta­hun 2015, ada 12 kewenangan izin dan non perizinan. Kalau memang ti­dak sanggup nanti akan di kurangi lagi wewenangnnya,” tegasnya.

Rudy Mashudi, Kepala Bidang Perekonomian BPPT Kota Bogor, mengatakan, ini dilakukan untuk mempermudah mengurus per­izinan. “Izin yang dapat diurus di kecamatan sendiri merupakan HO usaha kategori mikro dan ke­cil dengan ruang usaha dibawah 50 meter dengan indeks gangguan sedang dan kecil serta tidak meng­gunakan mesin ,” kata Rudy.

BACA JUGA :  Mulai Hari Ini, Hery Antasari Resmi Jadi Pj Wali Kota Bogor

Lebih lanjut Rudy menjelas­kan, kategori mikro merupakan usaha yang memiliki modal sampai dengan Rp 50 juta. Sedangkan kat­egori kecil merupakan usaha yang bermodalkan Rp 50 juta hingga Rp 500 juta. “Hanya untuk izin usaha itu saja, sedangkan layanan perizinan lainnya, tetap menjadi kewenangan BPPT Kota Bogor,” tambahnya.

Saat ini, kata Rudi, dari 72 pelay­anan di BPPT, hanya 3 yang dikena­kan biaya. Contohnya, SIUP meru­pakan salah satu dari 69 pelayanan gratis yang disediakan pemerin­tah. Untuk memberikan penjela­san lebih lanjut pada masyarakat, informasi mengenai SIUP dapat diakses melalui website BPPTPM dan sosialisasi dari pihak terkait ke­pada berbagai lapisan masyarakat. Kepemilikan SIUP dapat membuka akses bagi masyarakat untuk mem­buat kredit usaha. “Karena untuk pengajuan kredit, kepemilikan SIUP adalah salah satu syarat uta­manya,” tuntasnya.

(Guntur Eko Wicaksono)

============================================================
============================================================
============================================================