BOGOR TODAY – Camat se-Kota BoÂgor kebanjiran job. Mereka diberi mandat khusus untuk mengurus izin dan non perizinan. BerdasarÂkan Perwali Nomor 11 tahun 2015 yang berisi tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Walikota keÂpada Camat untuk melaksanakan urusan Pemerintah Daerah.
Dalam hal ini juga izin gangguan (HO) untuk ruang usaha dibawah 50 meter dan IMB (Izin Mendirikan Bangunan) Rumah Tinggal Tunggal dengan lahan dibawah 150 meter dapat dibuat di kantor-kantor kecaÂmatan Kota Bogor.
Walikota Bogor, Bima Arya mengatakan, ada beberapa kewaÂnangan perizinan dan non perizÂinan yang dilimpahkan ke camat, akan tetapi harus diiringi dengan kesiapan SDM nya. SDM dikecaÂmatan sudah siap maka menjalankÂannya dengan baik. “IMB dalam sekala tertentu di kecamatan, sekiÂtar bangunan dibawah 150 meter persegi dapat diurus di kecamatan. Hal ini untuk mendekatkan layanÂan kepada warga, izin usaha yang tidak melaui mesin juga sekarang di kecamatan,†ungkapnya saat dikonfirmasi, Kamis (6/8/2015).
Bima menegaskan, pengurusan surat-surat kependudukan juga diÂlakukan oleh kecamatan, hal ini untuk menghindari pemusatan dan penumpukan pengurusan diÂkantor dinas. “Jadi warga tidak perlu menÂgantri-ngantri panjang lagi untuk penguÂrusan surat kependuduÂkan. Hal ini karena berlaku Perwali no 11 taÂhun 2015, ada 12 kewenangan izin dan non perizinan. Kalau memang tiÂdak sanggup nanti akan di kurangi lagi wewenangnnya,†tegasnya.
Rudy Mashudi, Kepala Bidang Perekonomian BPPT Kota Bogor, mengatakan, ini dilakukan untuk mempermudah mengurus perÂizinan. “Izin yang dapat diurus di kecamatan sendiri merupakan HO usaha kategori mikro dan keÂcil dengan ruang usaha dibawah 50 meter dengan indeks gangguan sedang dan kecil serta tidak mengÂgunakan mesin ,†kata Rudy.
Lebih lanjut Rudy menjelasÂkan, kategori mikro merupakan usaha yang memiliki modal sampai dengan Rp 50 juta. Sedangkan katÂegori kecil merupakan usaha yang bermodalkan Rp 50 juta hingga Rp 500 juta. “Hanya untuk izin usaha itu saja, sedangkan layanan perizinan lainnya, tetap menjadi kewenangan BPPT Kota Bogor,†tambahnya.
Saat ini, kata Rudi, dari 72 pelayÂanan di BPPT, hanya 3 yang dikenaÂkan biaya. Contohnya, SIUP meruÂpakan salah satu dari 69 pelayanan gratis yang disediakan pemerinÂtah. Untuk memberikan penjelaÂsan lebih lanjut pada masyarakat, informasi mengenai SIUP dapat diakses melalui website BPPTPM dan sosialisasi dari pihak terkait keÂpada berbagai lapisan masyarakat. Kepemilikan SIUP dapat membuka akses bagi masyarakat untuk memÂbuat kredit usaha. “Karena untuk pengajuan kredit, kepemilikan SIUP adalah salah satu syarat utaÂmanya,†tuntasnya.
(Guntur Eko Wicaksono)