USMAR-HARIMANPENAHANAN tiga tersangka skandal korupsi pengadaan lahan relokasi Pedagang Kaki Lima (PKL) di Jambu Dua, Tanah Sareal, Kota Bogor, yakni Hidayat Yudha Priatna, Roni Nasru Adnan dan Irwan Gumelar, dinilai janggal. Penahanan ketiganya dinilai publik janggal dan seakan ingin menghentikan penyidikan.

ABDUL KADIR BASALAMAH|YUSKA APITYA
[email protected]

Keheningan di Lapas II Paledang Kota Bogor, mendadak pecah. Siang kemarin, Komisi A DPRD Kota Bogor membesuk para tersangka kasus Jambu Dua, yakni Hidayat Yudha Priatna dan Irwan Gumelar. Para anggota dewan mem­beri dukungan moril kepada Yudha dan Irwan untuk berlapang dada dan memberi keterangan yang jelas dalam persidangan ke depan. Ketua Komisi A DPRD Kota Bo­gor, Jatirin, mengatakan, kedua tersangka terlihat sehat dan kuat dalam mengahadapi masalah yang sedang dihadapinya saat ini. “Se­hat semuanya. Tidak ada yang stres atau tekanan batin. Kami berikan dukungan penuh agar Pak Yudha dan Pak Irwan buka-bukaan,” kata dia, Kamis (14/4/2016).

Jatirin juga membeberkan, hanya Wakil Walikota Bogor, Usmar Hariman, yang belum menjenguk Yudha dan Irwan. “Pada saat saya bertanya kepada Yudha, siapa saja yang sudah menjenguknya? Yudha menjawab Walikota dan Sekda su­dah berkunjung, tetapi Wakil Wa­likota yang belum berkunjung,” kata Jatirin, menyesalkan.

Belum diketahui penyebab Wakil Walikota Bogor, Usmar Hari­man belum menjenguk para tahan­an ke Lapas Kelas IIA Paledang ini, saat dikonfirmasi melalui telepon selularnya Usmar tidak menjawab.

Mengenai penyidikan lanjutan, Kasuspenkum Kejaksaan Tinggi (Ke­jati) Bandung, Jawa Barat, Raymond Ali mengatakan, pihaknya men­dalami fakta terkait kematian Hen­dricus Angkawidjaja (Angkahong). “Kita akan terus selidiki kasus ini hingga tuntas sampai ke akarnya, bukti-bukti kematian Angkahong terus kita perdalam. Kita juga masih mengkaji keterangan para saksi ke­marin,” singkatnya, kepada BOGOR TODAY, kemarin siang.

BACA JUGA :  Kalap Makan Daging saat Lebaran, Coba 5 Makanan Ini yang Bisa Menurunkan Darah Tinggi

Di tempat terpisah, Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Bogor mengaku masih mengkaji surat permohonan pengalihan status tahanan yang di­layangkan oleh Walikota Bogor Bima Arya terkait dengan penahanan Ca­mat Bogor Barat; Irwan Gumelar dan Kepala Dinas Koperasi dan UMKM.

Sementara itu, Pengamat Hukum Pidana Khusus, John Peter Simajun­tak beranggapan, kemungkinan ad­anya aktor intelektual dalam kasus ini terbilang tinggi melihat dari me­kanisme ke;uarnya anggaran.

“Apabila merujuk kepada Pasal 55 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), apabila Kejari Kota Bogor mempunyai bukti untuk memenuhi unsur turut melakukan perbuatan yang dimaksud dalam pasal tersebut, maka para pejabat tinggi juga bisa ikut terseret dalam kasus ini,” paparnya.

Ia juga menambahkan, me­kanisme keluarnya anggaran tentu adanya persetujuan dari sejumlah para pejabat tinggi di Kota Bogor.

Lebih lanjut John menambah­kan, sebaiknya ketiga tersangka yang telah ditahan oleh Kejari Kota Bogor di Lapas Kelas IIA Paledang Kota Bogor membeberkan siapa saja oknum yang terlibat dalam ka­sus Jambu Dua ini. “Ingat, bila mem­beberkan siapa saja yang bermain dalam kasus ini di persidangan, maka ia akan mendapatkan pengu­rangan masa tahanan, hal ini diatur dalam yurisprudensi,” ujarnya.

BACA JUGA :  Timnas Indonesia Akui Keunggulan Qatar di Piala Asia U-23 2024

Kasus korupsi lahan Pasar Jambu Dua ini mencuat setelah ad­anya kejanggalan dalam pembelian lahan seluas 7.302 meter persegi milik Hendricus Angkawidjaja alias Angkahong oleh Pemkot Bogor pada akhir 2014 silam. Ternyata di dalamnya telah terjadi transaksi jual beli tanah eks garapan seluas 1.450 meter persegi. Dari 26 doku­men tanah yang diserahkan Angka­hong kepada Pemkot Bogor ternya­ta status kepemilikannya beragam, mulai dari Sertifikat Hak Milik (SHM), Akta Jual Beli (AJB) hingga tanah bekas garapan.

Dengan dokumen yang berbeda itu, harga untuk pembebasan la­han Angkahong seluas 7.302 meter persegi disepakati dengan harga Rp 43,1 miliar. Empat orang tersangka dari kalangan bawah, yakni Hidayat Yudha Priatna (Kepala Dinas Kop­erasi dan UMKM), Irwan Gumelar (Camat Bogor Barat), Hendricus An­gkawidjaja alias Angkahong (Pemi­lik tanah yang dikabarkan mening­gal dunia) dan Roni Nasrun Adnan (dari tim apraissal tanah).

Berkas perkara ini juga telah ma­suk ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provin­si Jawa Barat dan Kejaksaan Agung (Ke­jagung) serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ketiga lembaga yudi­katif tertinggi itu kini tengah meman­tau dugaan adanya aktor intelektual dalam perkara ini. “Kami memang tengah menyelidiki dan menginventa­risir kasus-kasus yang didalami kejak­saan di seluruh Indonesia. OTT jaksa di Jawa Barat kemarin menjadi bukti bahwa komitmen kami untuk mem­bersihkan lembaga yudikatif benar-benar serius,” ucap Ketua Komisioner KPK, Agus Rahardjo, kepada BOGOR TODAY, kemarin siang. (*)

============================================================
============================================================
============================================================